Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Hobby Pilihan

Akun Kompasianer Diblokir, Bukan Isapan Jempol, Ini Penyebabnya

1 Juli 2020   22:14 Diperbarui: 1 Juli 2020   22:18 799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
"Pemberitahuan akun diblokir" || dokpri from tangkapan layar kompasiana.com 

Terkejut bercampur sedih ketika bermaksud hendak mengunjungi akun salah seorang sobat kompasianer, namun yang nampak adalah pemberitahuan  bahwa akun sobat 'K' tersebut diblokir.

Nampak tampilan gambar gembok terkunci dengan catatan menyedihkan,  "AKUN DIBLOKIR. Akun ini diblokir karena melanggar syarat dan ketentuan Kompasiana. Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan."

Sedih melihat akun sobat 'K' tersebut, saya tak bisa lagi melihat tulisannya yang inspiratif dari akun tersebut. Biasanya saban hari sobat tersebut memosting sampai 3 atau 4 artikel. Sangat produktif, tapi apa daya. 

Baiklah kita mengambil hikmah dari musibah yang menimpa sobat kita ini.

Penyebab Pemblokiran Akun

Dari gambar tangkapan layar di atas, sangat jelas terpampang penyebab pemblokiran akun adalah karena melanggar syarat dan ketentuan Kompasiana. Mari kita tengok sejenak apa syarat dan ketentuan tersebut secara ringkas.

"Konten yang akan dibuat dan ditayangkan di Kompasiana harus sesuai dan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, Syarat dan Ketentuan Kompasiana, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian kalimat pembuka ketentuan konten Kompasiana. 

Terdapat 17 point yang harus dipatuhi oleh Kompasianer. Pada point ke -2 menguraikan 8 larangan, diantaranya: membuat Judul dengan HURUF KAPITAL, menayangkan Konten kurang dari 70 kata, kecuali untuk kategori Konten Fiksi, Video atau Foto. 

Juga ada larangan menayangkan lebih dari satu Konten dalam kurun waktu yang bersamaan atau berdekatan. Jarak waktu tayang yang diperbolehkan antar-Konten adalah minimal satu jam serta dilarang menjiplak atau menyalin-tempel (copy-paste) sebagian atau seluruh Konten milik orang atau pihak lain tanpa maksud menciptakan Konten baru yang dapat dianggap sebagai Konten karyanya sendiri. Menyertakan kutipan dari sumber lain diperbolehkan, sepanjang tidak lebih dari 25 persen dari total keseluruhan Konten.

Ups, bahaya nih, sepertinya sudah akan melampaui 25 persen jika saya kutip habis seluruh syarat dan ketentuan. Lebih jelasnya silahkan baca di syarat dan ketentuan di bagaian bawah halaman ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun