Ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 makin memberi kepastian pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020, menyusul ditetapkannya Perppu Nomor 2 tahun 2020. Bagaimana pengaturan syarat Pilkada Lanjutan tersebut di masa Pandemi Covid-19?
Setelah melalui beberapa episode dialektika dan pertimbangan sejak Perppu Nomor 2 Tahun 2020 diundangkan dengan Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2020 Nomor 128, kemudian dilakukan serangkaian pertemuan antara pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019.
PKPU tersebut diundangkan Kamis (12/3) dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615. Dalam Peraturan KPU tersebut, selain menetapkan perubahan hari pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga diatur bahwa tahapan Pilkada atau Pemilihan Serentak 2020 yang sempat ditunda, bakal dilanjutkan mulai Senin, 15 Juni 2020, dimana tanggal tersebut merupakan tanggal dimulainya masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pasca penundaan tahapan.Â
Demikian juga dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Masa kerjanya dimulai di hari itu juga. PPS yang belum sempat dilantik sebelum penundaan tahapan akan dilantik paling lambat di tanggal tersebut.
Pilkada di masa pandemi Covid 19 tentunya butuh pengaturan regulasi dengan mengutamakan keselamatan rakyat, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih dan masyarakat umumnya. Hal tersebut menjadi perhatian KPU sebagai penyelenggara Pemilihan yang diberi kewenangan Undang-undang untuk mengatur teknis penyelenggaraan Pilkada, sebagaimana ketentuan Pasal 122A ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Â memberikan kewenangan kepada KPU untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan.Â
Selain untuk melaksanakan amanat Perppu Nomor 2/2020, PKPU 5/2020 ditetapkan dengan memperhatikan regulasi lainnya, termasuk Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Sisease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, yang menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional di Indonesia.
Atas dasar pertimbangan hukum terkait kewenangan, kewajiban serta regulasi terkait pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 maka PKPU Â 5/2020 mengatur tentang kewajiban melaksanakan seluruh tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," demikian bunyi Pasal 8C ayat (1) PKPU tersebut.
Selanjutnya, ketentuan ayat (2) mengatur bahwa protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Sedangkan ayat (3) mengatur bahwa ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Artinya ketentuan lebih detail tentang pelaksanaan tahapan Pemilihan di masa pandemi atau bencana non-alam Covid-19 akan diatur lebih lanjut dalam peraturan KPU tersendiri.
Dengan demikian menjadi jelas bahwa Pemilihan Lanjutan memiliki dasar hukum dan mengatur syarat utama yaitu sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini yang terpenting, karena terkait dengan keselamatan banyak orang.Â
Sebelumnya, KPU telah mengambil langkah dengan mengedepankan asas "salus populi suprema lex esto" (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Â Sebagaimana diketahui, pada 21 Maret 2020 KPU menunda beberapa tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kehidupan harus tetap bergulir, pilkada pun demikian. Namun dibutuhkan strategi adaptasi terhadap kondisi kontekstual. Pengaturan terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 merupakan bagian dari pengaturan strategi adaptasi. Yang dibutuhkan nantinya adalah konsistensi menerapkan protokol kesehatan tersebut oleh semua pihak (***)
salam,
Meidy Y. Tinangon (Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara)
www.info-pemilu-pilkada.online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H