Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

PKPU 5/2020 Pastikan Pemilihan Lanjutan, Begini Syaratnya

13 Juni 2020   23:47 Diperbarui: 14 Juni 2020   14:16 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2020, dipastikan 9 Desember 2020 || sumber: KPU RI

Dengan demikian menjadi jelas bahwa Pemilihan Lanjutan memiliki dasar hukum dan mengatur syarat utama yaitu sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini yang terpenting, karena terkait dengan keselamatan banyak orang. 

Sebelumnya, KPU telah mengambil langkah dengan mengedepankan asas "salus populi suprema lex esto" (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi).  Sebagaimana diketahui, pada 21 Maret 2020 KPU menunda beberapa tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kehidupan harus tetap bergulir, pilkada pun demikian. Namun dibutuhkan strategi adaptasi terhadap kondisi kontekstual. Pengaturan terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 merupakan bagian dari pengaturan strategi adaptasi. Yang dibutuhkan nantinya adalah konsistensi menerapkan protokol kesehatan tersebut oleh semua pihak (***)

salam,

Meidy Y. Tinangon (Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara)

www.info-pemilu-pilkada.online

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun