Dengan demikian menjadi jelas bahwa Pemilihan Lanjutan memiliki dasar hukum dan mengatur syarat utama yaitu sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini yang terpenting, karena terkait dengan keselamatan banyak orang.Â
Sebelumnya, KPU telah mengambil langkah dengan mengedepankan asas "salus populi suprema lex esto" (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi). Â Sebagaimana diketahui, pada 21 Maret 2020 KPU menunda beberapa tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19 melalui Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kehidupan harus tetap bergulir, pilkada pun demikian. Namun dibutuhkan strategi adaptasi terhadap kondisi kontekstual. Pengaturan terkait kewajiban menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 merupakan bagian dari pengaturan strategi adaptasi. Yang dibutuhkan nantinya adalah konsistensi menerapkan protokol kesehatan tersebut oleh semua pihak (***)
salam,
Meidy Y. Tinangon (Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara)
www.info-pemilu-pilkada.online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H