Hukum tertinggi negara kita, yaitu konstitusi  UUD NRI 1945 telah banyak memuat aturan-aturan dasar perlindungan hak azasi populi juga salus  populi. Perpu 2/2020, semangatnya juga adalah untuk mengimplementasikan prinsip hukum: "Salus Populi, Suprema Lex Esto" .
Kita berharap, nantinya akan ditetapkan produk hukum terkait waktu pelaksanaan Pilkada serentak sebagai implementasi lanjut dari Perpu 2/2020, yang benar-benar mempertimbangkan secara matang "Salus Populi, Suprema Lex Esto" , Keselamatan populi adalah hukum tertinggi. Jangan diubah menjadi, keselamatan politisi atau kandidat sebagai hukum tertingi. Politik hukum harus mengabdi kepada keselamatan rakyat, karena politik dan hukum, sejatinya adalah instrumen untuk kesejahteraan, ketertiban dan keselamatan rakyat.
Kita berharap grafik pandemi akan menurun hingga akhirnya badai berlalu, dan salus populi normal kembali.Â
Viva populi!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H