Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

C-19, Populi+62, Perpu 2/2020 dan Cicero-52

12 Mei 2020   01:31 Diperbarui: 12 Mei 2020   01:39 300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
| "De Legibus" || screenshot from la.wikisource.org |  

Hukum tertinggi negara kita, yaitu konstitusi  UUD NRI 1945 telah banyak memuat aturan-aturan dasar perlindungan hak azasi populi juga salus  populi. Perpu 2/2020, semangatnya juga adalah untuk mengimplementasikan prinsip hukum: "Salus Populi, Suprema Lex Esto" .

Kita berharap, nantinya akan ditetapkan produk hukum terkait waktu pelaksanaan Pilkada serentak sebagai implementasi lanjut dari Perpu 2/2020, yang benar-benar mempertimbangkan secara matang "Salus Populi, Suprema Lex Esto" , Keselamatan populi adalah hukum tertinggi. Jangan diubah menjadi, keselamatan politisi atau kandidat sebagai hukum tertingi. Politik hukum harus mengabdi kepada keselamatan rakyat, karena politik dan hukum, sejatinya adalah instrumen untuk kesejahteraan, ketertiban dan keselamatan rakyat.

Kita berharap grafik pandemi akan menurun hingga akhirnya badai berlalu, dan salus populi normal kembali. 

Viva populi!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun