Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pilkada

8 Mei 2020   11:57 Diperbarui: 8 Mei 2020   12:15 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
| ilustrasi "SPIP-KPU" || dokPri  

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Setiap aktivitas organisasi dalam mencapai tujuan organisasi tak lepas dari pengaruh faktor lingkungan yang bisa melahirkan risiko-risiko yang menghambat pencapaian tujuan organisasi. Risiko-risiko itu yang perlu dikendalikan dengan aktivitas pengendalian yang ditata dalam sebuah sistem pengendalian intern. Begitu kira-kira hemat saya, secara sederhana cara kerja dari sistem pengendalian internal.

SPIP berawal dengan adanya Instruksi Presiden No. 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1989 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat, Keputusan Menteri PAN No. 30 Tahun 1994 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Melekat yang diperbaharui dengan Keputusan Menteri PAN No. KEP/46/M.PAN/2004. Unsur-unsur Waskat adalah Pengorganisasian, Personil, Kebijakan, Perencanaan, Prosedur, Pencatatan, Pelaporan, Reviu Intern.

Perangkat aturan terkait SPIP selanjutnya adalah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang disahkan 28 Agustus 2008.  Peraturan Pemerintah ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Pasal 55 ayat (4) dan Pasal (58) ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Unsur-unsur SPIP adalah Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern.

SPIP dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sistem Pengendalian Intern wajib dilaksanakan oleh seluruh instansi yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang mengelola keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun APBD. Karena Pemilu atau Pilkada pembiayaannya juga bersumber dari keuangan negara (APBN dan APBD) maka institusi yang menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada juga wajib menerapkan sistem pengendalian internal. Termasuk KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga negara non struktural/non departemen. 

Di lingkungan KPU, SPIP diimplementasi dengan ditetapkannya Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2012 ttg Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan KPU. Untuk pengaturan lebih detail, KPU mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 433/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang: Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP Di Lingkungan KPU. 

Pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan KPU dan Keputusan KPU di atas, Sekretaris Jenderal KPU RI di Tahun 2017 mengeluarkan surat dinas Nomor: 1406/PW.01-SD/08/SJ/X/2017 tentang Penyelenggaraan SPIP dan Pengisian Kartu Kendali. 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, maka di semua Satker (Satuan Kerja) dibentuk Satuan Tugas  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Satgas-SPIP).

Satgas yang dibentuk bertanggungjawab untuk melaksanakan unsur-unsur pengendalian internal berupa lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern.

Kita berharap resiko-resiko dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, bukan hanya soal pengelolaan keuangan namun juga dalam mengelolah tahapan dan kinerja, dapat dikendalikan dengan penerapan sistem kendali di lingkungan penyelenggara Pemilu. Sehingga tujuan institusi untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan yang LUBER, JURDIL, transparan, akuntabel dan bermartabat dapat tercapai, yang berarti memberikan kontribusi besar bagi kehidupan demokrasi Indonesia yang makin baik.

#StayProductive
#AssestYourRiskReachYourGoal

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun