Sekalipun saat Pilkada Serentak Lanjutan berlangsung di saat pandemi telah usai, namun penggunaan masker, ketersediaan tempat cuci tangan serta hand sanitizer, hingga sarung tangan harus menjadi perlengkapan tugas penyelenggara Pemilu hingga tingkat TPS. Hal ini tentu berkonsekwensi terhadap penataan kembali anggaran.
Keempat, tetap melakukan pelayanan publik sebagai tanggung jawab rutin KPU, seperti pelayanan informasi publik dengan tentu saja mengoptimalkan pelayanan informasi publik secara online/daring sebagai langkah adaptatif terhadap situasi pandemi Covid-19. [Layanan Pelayanan Informasi Publik Online Klik Disini] [Layanan Produk Hukum online / JDIH KPU Klik disini]
Kelima, tetap berada dalam arak-arakan gerakan bersama melawan Covid-19, seperti selama ini telah dilaksanakan KPU secara nasional sebagai gerakan #KPULawanCovid19. Sosialisasi KPU diarahkan kepada Pemilih untuk melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Penundaan pilkada tidak membuat KPU tiada pekerjaan. Pilkada boleh tunda, namun produktifitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu harus tetap terjaga.
Teruslah produktif, lawan Covid-19, songsong Pemilihan Serentak Lanjutan.
#StayAtHome #StayProductive
Salam demokrasi sehat !!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H