Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Presiden Jokowi Teken Perpu Pilkada, Begini Pengaturannya

5 Mei 2020   22:17 Diperbarui: 6 Mei 2020   00:20 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teka-teki kapan Perpu terkait penundaan Pilkada Serentak 2020 diteken, akhirnya terjawab sudah setelah per tanggal 4 Mei 2020, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota  Menjadi Undang-Undang.

Disebut perubahan ketiga, karena sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2015 telah mengalami 2 kali perubahan yaitu dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Bagaimana pengaturannya?

Tercatat ada 3 Pasal yang mengalami perubahan, yang terdiri dari 1 pasal perubahan redaksional (Pasal 120) dan 2 pasal sisipan (Pasal 122A dan Pasal 201A).

Pengaturan Pasal 120

Pasal 120 yang terdiri dari ayat (1) dan ayat (2) mengatur sebagai berikut:

  1. Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.
  2. Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Perubahan dalam pasal 120 adalah dimasukannya frasa "bencana nonalam" dan "Pemilihan serentak lanjutan" yang sebelumnya tidak ada dalam ketentuan UU sebelum keluarnya Perpu ini. 

Artinya, Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan dapat terjadi jika salah satu penyebabnya adalah bencana nonalam, sebagaimana pandemi Covid-19 yang sedang kita gumuli bersama.

Pengaturan Pasal 122A

Pasal 122A yang merupakan norma baru dalam UU Pilkada terdiri dari 3 ayat dengan pengaturan sebagai berikut:

  1. Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.
  2. Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat. (Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pemilihan serentak lanjutan" termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak) 
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Ketentuan ini mengatur tentang mekanisme penetapan penundaan pelaksanaan Pemilihan serentak yang pada pokoknya mengatur bahwa penundaan tahapan Pemilihan ditetapkan dengan Keputusan KPU setelah melalui persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR, termasuk penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak. Sedangkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diberikan kewenangan pengaturannya dalam Peraturan KPU.

Pengaturan Pasal 201A

Pasal 201 yang juga merupakan norma baru dalam Perpu ini, terdiri dari 3 ayat yaitu:

  1. Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1). (Penjelasan: Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena.ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)).
  2. Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
  3. Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. (Penjelasan: Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.)

Pasal sisipan ini hendak memberikan dasar hukum tentang penundaan Pilkada serentak tahun 2020 yang awalnya hari pemungutan suara diatur bahwa waktu pelaksanaannya pada bulan September 2020 menjadi bulan Desember 2020 atau ditunda dalam jangka waktu 3 (bulan). 

Namun, apabila tidak dapat dilaksanakan di bulan Desember 2020, maka dapat dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir dengan mekanisme sebagaimana pada Pasal 122A.

Dengan pengaturan pada Pasal 201A tersebut maka Perpu telah mengatur waktu pelaksanaan pemungutan suara  yang tertunda, yakni akan dilaksanakan bulan Desember 2020 dengan catatan apabila tidak bisa dilaksanakan maka akan dijadwalkan lagi.

Dan, Perpu telah memberi ruang mekanisme tanpa harus ada Perpu kembali, yaitu dengan mekanisme pada Pasal 122A yaitu: penundaan dengan Keputusan KPU setelah melalui persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak.

Dengan diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini, maka paling tidak telah menjadi jelas dasar hukum penundaan dan penentuan waktu kapan pemungutan suara yang ditunda tersebut akan dilaksanakan yaitu pada bulan Desember 2020.

Namun bisa berubah dengan syarat dan mekanisme yang juga telah diatur dalam Perpu tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun