Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Nasib Penundaan Pilkada dari Keyakinan Jokowi

19 April 2020   23:18 Diperbarui: 20 April 2020   07:28 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilkada ditunda kapan ? (Desain Ilustrasi-DokPri)

Sebagai respon atas perkembangan Pandemi Covid-19, pada akhir Maret 2020, KPU menunda tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali kota Serentak atau Pemilihan Serentak 2020 yang saat itu tahapannya sedang bergulir. 

Penundaan tersebut berlaku untuk 3 tahapan yaitu: pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dan pemutahiran data pemilih. Penundaan tahapan tersebut seiring dengan penetapan status tanggap darurat bencana. 

Namun demikian KPU tidak menetapkan jangka waktu penundaan. Kapan Pemilihan Serentak 2020 atau Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan belum bisa dipastikan. Yang jelas, penundaan tahapan tertentu, akan berimplikasi pada tertundanya hari pemungutan suara yang telah ditetapkan jatuh pada 23 September 2020 sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Setelah melalui serangkaian pertemuan antara Pemerintah, Komisi II DPR dan tripartit penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) akhirnya 14 April 2020, Komisi II DPR menerima usulan Pemerintah yang mengajukan penundaan hari pemungutan suara dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020. Sekalipun demikian kesepakatan 14 April tersebut belumlah final dan menjadi palu keputusan terakhir, apalagi menjadi dasar hukum penundaan.  (Baca opini saya terkait hal tersebut disini).

Kompas.com edisi 17 April kemudian mengangkat news dengan judul: "Keyakinan Jokowi soal Covid-19 yang sampai Akhir Tahun..." (Klik DISINI untuk berita lengkapnya). Apa relevansi antara keyakinan Jokowi bahwa wabah Covid-19 di Indonesia akan berakhir pada akhir tahun (baca: Desember) dengan nasib penundaan Pilkada ?

Jika benar, pada akhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir Desember maka hal itu berarti masa tanggap darurat bencana non alam Covid-19 akan berakhir bulan Desember tahun 2020 juga. Hal ini berarti, kesimpulan rapat 14 April bahwa Pilkada bakal digeser ke tanggal 9 Desember tahun 2020, kecil kemungkinan untuk dilaksanakan. Mengapa ? 

Sesuai kesimpulan rapat 14 April yang lalu, kepastian tanggalnya akan sangat ditentukan oleh kapan masa tanggap darurat berakhir, adanya pertemuan pemerintah, DPR dan penyelenggara Pemilu, serta terbitnya dasar hukum yang baru atau perubahan.  Jika masa tanggap darurat berakhir bulan Desember, itu berarti tahapan yang tertunda dapat mulai dilanjutkan di bulan Desember 2020.

Tahapan lain sebelum tahapan pemungutan suara yang ditunda, membutuhkan waktu 6-7 bulan untuk melaksanakannya. Nah, dengan demikian menjadi jelas bahwa jika tanggap darurat berakhir bulan Desember maka skenario hari pemungutan suara 9 Desember 2020 tidak bisa terlaksana. Paling kurang dibutuhkan waktu mulai bulan Mei atau Juni untuk melanjutkan tahapan yang tertunda. 

Jika skenario 9 Desember pada akhirnya tidak bisa terlaksana, lalu kapan penundaannya ???

Jika memang keyakinan Presiden Jokowi terwujud di bulan Desember, maka hari pemungutan suara pastinya di Tahun 2021, dengan hitungan kebutuhan minimal 6 bulan waktu untuk melaksanakan tahapan lainnya sebelum hari pencoblosan, maka rasionalisasi waktu akan jatuh pada minimal bulan ke enam sesudah Desember Tahun 2020 yaitu bulan Juni tahun 2021.

KPU sempat mengajukan skenario alternatif yang kecenderungannya jatuh pada alternatif Maret 2021 atau  September 2021. Tinggal dipilih oleh Pemerintah dan DPR untuk kemudian dituangkan dalam produk hukum yang mengikat sesuai hirarki perundang-undangan. 

Namun, jika produk hukum perbaikan tersebut dibahas dan ditetapkan, sebaiknya dibuat fleksibel saja. Jika ada penundaan, maka KPU diberikan kewenangan menetapkan jadwal penundaan. Tak perlu ditegaskan tanggal, bulan dan tahunnya agar supaya dapat adaptatif terhadap perkembangan kontekstual seperti Pandemi Covid-19.

Lepas dari hitung-hitungan kasar tersebut di atas, Saya berharap, dan Pembaca pasti berharap pandemi ini cepat berlalu, sekalipun beda dengan keyakinan Pak Jokowi. Yah... Lebih cepat lebih baik. 

Semoga.....

Oh ya, sebelum hengkang dari laman ini, jangan lupa resep #LawanCovid19, JaMu DraMa, supaya Covid-19 cepat berlalu.

Yah, semoga Covid-19 cepat berlalu lebih cepat dari keyakinan Jokowi....

Semoga dan amin !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun