Mohon tunggu...
Meidy Y. Tinangon
Meidy Y. Tinangon Mohon Tunggu... Lainnya - Komisioner KPU Sulut | Penikmat Literasi | Verba Volant, Scripta Manent (kata-kata terbang, tulisan abadi)

www.meidytinangon.com| www.pemilu-pilkada.my.id| www.konten-leadership.xyz| www.globalwarming.blogspot.com | www.minahasa.xyz| www.mimbar.blogspot.com|

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Pilkada yang Dibatasi

16 September 2015   23:16 Diperbarui: 20 April 2020   09:26 2104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, pembatasan dalam kegiatan pertemuan terbatas. Pasangan calon / tim kampanye melaksanakan kegiatandi dalam ruangan atau gedung tertutup dengan jumlah peserta yang diundang disesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 200 orang untuk tingkat provinsi dan 1000 orang untuk tingkat Kabupaten / Kota. Pembatasan lainnya yaitu semua yang hadir hanya diperkenankan membawa atau menggunakan tanda gambar dan / atau atribut Pasangan Calon yang melaksanakan kampanye.
Keenam, pembatasan dalam pelaksanaan kampanye tatap muka dan dialog, hanya berkaitan dengan jumlah peserta yang tidak melampaui kapasitas tempat duduk. Kegiatan ini dapat dilaksanakan di dalam dan di luar ruangan. Jika dilaksanakan di luar ruangan, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga dan tempat umum lainnya.
Ketujuh, pembatasan dalam kampanye bentuk lain (rapat umum). Waktu pelaksanaan rapat umum dilaksanakan mulai pukul 09.00 dan berakhir 18.00. Frekwensi pelaksanaan dibatasi, yaitu 2 kali untuk pemilihan Gubernur dan Wagub sedangkan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota hanya dibatasi 1 kali saja. Jadwal kampanye berdasarkan kesepakatan KPU Provinsi atau Kabupaten Kota yang menyelenggarakan bersama Tim Kampanye.


Pembatasan Dana Kampanye

Menyangkut dana kampanye, secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup atau Walikota/Wawali. Regulasi ini mengatur pembatasan dari segi sumber dan jumlah dana kampanye.
Dari perspektif sumber, diatur bahwa dana kampanye pasangan calon dapat berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lainnya baik perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.
Berdasarkan besarnya sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon, diatur bahwa Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) selama masa kampanye. Sedangkan Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selama masa kampanye. Dana kampanye pihak lain perseorangan maupun kelompok dan badan hukum swasta bersifat kumulatif selama masa kampanye, dan mencakup penerimaan dalam bentuk uang, barang maupun jasa.
Dalam hal pengeluaran dana kampanye, satu hal yang termasuk baru diatur oleh regulasi pemilu adalah pembatasan pengeluaran dana kampanya. Diatur bahwa KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.

Berharap Kepatuhan Terhadap Regulasi Kampanye

Semua ketentuan yang diatur regulasi pemilu dalam hal pelaksanaan kampanye, dimaksudkan agar supaya terwujudnya keteraturan pelaksanaan kampanye dan agar supaya tercipta kampanye yang berkeadilan. Kita berharap semua ketentuan pembatasan dalam kampanye ini bisa dipahami dan dipatuhi oleh para kandidat maupun Tim Kampanye dari setiap kandidat. Kepatuhan akan membantu pencitraan kandidat sebagai calon pelayan publik yang taat hukum, sementara ketidakpatuhan akan menghasilkan image negatif publik terhadap kandidat dan lebih dari itu akan berakibat pengenaan sanksi baik administratif maupun sanksi pidana Pemilu sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan.
Kepatuhan setiap kandidat akan memberi manfaat bukan hanya bagi kandidat tetapi juga bagi upaya kita bersama mewujudkan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat atau sarana demokrasi, menjadi lebih baik. Masa kampanye yang panjang yaitu 101 hari, bukan hanya akan menjadi momentum uji dan pembuktian strategi kampanye terbaik, tetapi juga menjadi momentum pembuktian kandidat mana yang mampu mencuri simpati rakyat pemilih. Rakyat pasti akan bersimpati bagi kandidat yang mampu mebuktikan diri taat terhadap regulasi selama 101 hari kampanye.
Bingkai regulasi janganlah coba dilampaui, karena regulasi bukan hanya membingkai / membatasi gerak-gerik kandidat, namun bingkai regulasi juga membingkai hati rakyat ! Kita tunggu pembuktiannya.... (note: Artikel ini ditulis sesuai konteks perkembangan disaat Pilkada 2015. Untuk Pilkada 2020 ada beberapa hal yang mengalami perubahan)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun