Mohon tunggu...
Politik

Ahok Tersangka dalam Penistaan Agama

18 November 2016   14:31 Diperbarui: 18 November 2016   14:35 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Basuki Tjahaja Purnama  atau  yang  biasa  dikenal  Ahok ini sering sekali  membuat  sensasi yang sering menggemparkan publik.  baru-baru  ini calon  gubenur  DKI Jakarta ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus penistaan agama dengan membawa ayat suci Al-Qur’an  surat Al-Maidah dalam pidato nya di kepulauan seribu.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Buni Yani, seorang yang mengaku sebagai dosen dan jurnalis, mengunggah video rekaman dialog itu ke akun media sosial miliknya, Si Buni Yani. Namun, Buni diduga menghilangkan satu kata dari ucapan sang gubernur yaitu kata “pakai”. Akibatnya, kalimat yang semula“…dibohongi pakai surat Al Maidah 51”berubah menjadi“…dibohongi Surat Al Maidah 51.” ( sumber diambil darinews.viva.co.id)

Pidato Ahok tersebut membuat kontroversi yang cukup panjang  dan sehingga membuat umat muslim geram dan tidak terima atas perlakuan ahok tersebut yang  telah menghina agama.

Pada tanggal 4 November 2016 lalu seluruh umat muslim berkumpul menjadi satu untuk kasus dugaan penistaaan agama yang dilakukan ahok. Aksi unjuk rasa itu dilakukan umat muslim diseluruh Indonesia, dengan tujuan agar ahok mendapakan hukuman dari perkataannya  yang sudah menghina al-quran.

Saat ini Basuki T Purnama atau Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka pada sidang tanggal 16 November 2016 Atas kasus dugaan penistaan agama. Dalam sidang dugaan penistaan agama tersebut  “Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor dan pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli agama, bahasa, serta digital forensik.” ( sumber diambil dari bbc.com/indonesia )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun