Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal Ahok ini sering sekali membuat sensasi yang sering menggemparkan publik. baru-baru ini calon gubenur DKI Jakarta ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan kasus penistaan agama dengan membawa ayat suci Al-Qur’an surat Al-Maidah dalam pidato nya di kepulauan seribu.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Buni Yani, seorang yang mengaku sebagai dosen dan jurnalis, mengunggah video rekaman dialog itu ke akun media sosial miliknya, Si Buni Yani. Namun, Buni diduga menghilangkan satu kata dari ucapan sang gubernur yaitu kata “pakai”. Akibatnya, kalimat yang semula“…dibohongi pakai surat Al Maidah 51”berubah menjadi“…dibohongi Surat Al Maidah 51.” ( sumber diambil darinews.viva.co.id)
Pidato Ahok tersebut membuat kontroversi yang cukup panjang dan sehingga membuat umat muslim geram dan tidak terima atas perlakuan ahok tersebut yang telah menghina agama.
Pada tanggal 4 November 2016 lalu seluruh umat muslim berkumpul menjadi satu untuk kasus dugaan penistaaan agama yang dilakukan ahok. Aksi unjuk rasa itu dilakukan umat muslim diseluruh Indonesia, dengan tujuan agar ahok mendapakan hukuman dari perkataannya yang sudah menghina al-quran.
Saat ini Basuki T Purnama atau Ahok sudah ditetapkan menjadi tersangka pada sidang tanggal 16 November 2016 Atas kasus dugaan penistaan agama. Dalam sidang dugaan penistaan agama tersebut “Selama proses penyidikan, polisi telah mewawancarai 29 saksi dari terlapor dan pelapor serta 39 orang ahli dari berbagai bidang yaitu antara lain ahli agama, bahasa, serta digital forensik.” ( sumber diambil dari bbc.com/indonesia )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H