2. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur prosedur ratifikasi perjanjian internasional.
3. Pasal 55 Statuta Roma yang menyebutkan hak negara untuk melindungi warganya dalam proses hukum internasional.
Peran Mahasiswa dalam Menghadapi Tantangan Ini
Sebagai calon praktisi hukum, mahasiswa perlu memahami bahwa hukum nasional bukanlah entitas yang statis. Dengan pengetahuan yang mendalam, generasi muda diharapkan mampu mengembangkan hukum nasional agar responsif terhadap tantangan global tanpa mengorbankan kedaulatan.
Kesimpulan
Keseimbangan antara kepentingan global dan kedaulatan nasional adalah proses yang rumit dan membutuhkan pendekatan yang bijak. Dengan dasar hukum yang kokoh dan analisis kritis, Indonesia dapat tetap menjadi negara yang berdaulat sekaligus memainkan peran penting dalam kancah internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H