Mohon tunggu...
Meidwix Raja
Meidwix Raja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan Global Terhadap Kepentingan vs Kedaulatan dalam Hukum Nasional Berdasarkan Perspektif Mahasiswa

16 Desember 2024   10:56 Diperbarui: 16 Desember 2024   11:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, yang mengatur prosedur ratifikasi perjanjian internasional.

3. Pasal 55 Statuta Roma yang menyebutkan hak negara untuk melindungi warganya dalam proses hukum internasional.

Peran Mahasiswa dalam Menghadapi Tantangan Ini

Sebagai calon praktisi hukum, mahasiswa perlu memahami bahwa hukum nasional bukanlah entitas yang statis. Dengan pengetahuan yang mendalam, generasi muda diharapkan mampu mengembangkan hukum nasional agar responsif terhadap tantangan global tanpa mengorbankan kedaulatan.

Kesimpulan

Keseimbangan antara kepentingan global dan kedaulatan nasional adalah proses yang rumit dan membutuhkan pendekatan yang bijak. Dengan dasar hukum yang kokoh dan analisis kritis, Indonesia dapat tetap menjadi negara yang berdaulat sekaligus memainkan peran penting dalam kancah internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun