Dalam dunia yang semakin terhubung, kedaulatan negara sering kali diuji oleh tekanan dari kepentingan global. Tantangan ini mencakup isu-isu seperti perubahan iklim, perdagangan internasional, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai mahasiswa semester 3 yang mempelajari Hukum Internasional, kita perlu memahami bagaimana hukum nasional dapat beradaptasi dengan dinamika global tanpa kehilangan identitas kedaulatan negara.
Konflik antara Kepentingan Global dan Kedaulatan
Kedaulatan adalah prinsip utama dalam hukum internasional, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 1 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Prinsip ini memberikan kebebasan kepada negara untuk mengelola urusan domestiknya tanpa intervensi pihak luar. Namun, globalisasi menuntut negara-negara untuk ikut serta dalam kerja sama internasional yang sering kali berbenturan dengan kebijakan domestik.
Sebagai contoh, Indonesia menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan global melalui ratifikasi Perjanjian Paris 2015 (melalui UU No. 16 Tahun 2016) dengan kebutuhan domestik untuk memanfaatkan sumber daya alamnya. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi acuan dalam upaya tersebut, namun implementasinya menghadapi kendala akibat desakan ekonomi lokal.
Di sektor perdagangan, Pasal XI GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) menegaskan larangan pembatasan ekspor, yang belakangan menjadi dasar gugatan Uni Eropa terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia. Meski Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam oleh negara (Pasal 33 UUD 1945), kasus ini mencerminkan bagaimana hukum nasional sering kali dihadapkan pada tuntutan global.
Perspektif Warga Batam dan Tanjung Pinang
Dalam wawancara, warga Batam dan Tanjung Pinang menyampaikan pandangan yang menarik. Putra (35), seorang pekerja pelabuhan di Batam, menyatakan bahwa kebijakan perdagangan sering kali menguntungkan pihak asing. "Kami di sini hanya melihat bagaimana produk lokal diekspor, tapi kehidupan kami tak banyak berubah," ujarnya.
Sementara itu, Indah (24), seorang mahasiswa hukum di Tanjung Pinang, menilai bahwa globalisasi justru bisa menjadi peluang jika dikelola dengan baik. "Namun, kita harus memastikan bahwa hukum nasional tetap menjadi tameng untuk melindungi kedaulatan dan masyarakat kita," katanya.
Dasar Hukum Lain yang Relevan
Selain UU Lingkungan Hidup dan Pasal 33 UUD 1945, beberapa landasan hukum penting adalah:
1. UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan WTO, yang membahas komitmen Indonesia di perdagangan internasional.