Sebagai makhluk rasional yang melampaui dan memahami alam, dalam dirinya manusia memiliki "benih keadilan yang abadi". Benih keadilan merupakan ide dan perasaan. Hakikat keadilan dengan demikian adalah subjektivitas itu sendiri (alterita), dengan kata lain, pertimbangan yang sama dari beberapa masalah mendasar pada tingkat yang sama, yang darinya muncul unsur-unsur kesetaraan dan timbal balik.
Plato adalah salah satu filsuf yang berpendapat dan berpikir tentang keadilan. Dalam pemikirannya, Plato mendefinisikan keadilan sebagai "kebajikan tertinggi dari negara yang baik", yang berarti bahwa keadilan adalah kebajikan tertinggi dari negara yang baik.Â
Dalam gagasan ini, ia juga menganggap bahwa keadilan adalah bagian dari individu yang mendukung individu  dalam  perannya sebagai orang baik. Ini menyangkut dua konsep Keadilan Plato, yaitu negara yang adil dan individu yang adil.Â
Seperti di negara yang adil, setiap kelas, atau setiap stasiun individu, memiliki tugasnya, yang masing-masing memenuhi, menciptakan tujuan yang harmonis, dan yang, ketika seseorang melaksanakan dan memenuhi tugasnya, maka ia berhak menerima upah dan penghargaan yang setimpal.Pemikiran Platonis masuk akal dalam definisi ini.Â
Seperti contoh seorang pencuri, ia juga dianggap tidak adil karena ingin mempunyai apa yang bukan menjadi miliknya. Seorang dokter yang tidak mempedulikan keselamatan pasien dianggap tidak adil karena telah meremehkan perannya.Â
Oleh karena itu orang yang tidak memahami kebaikan dan tanggung jawab yang sesuai dengan situasi hidupnya, serta  orang yang  memperlakukan orang lain lebih buruk dari yang seharusnya, dianggap tidak adil. Juga negara yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dianggap sebagai negara yang tidak adil. Pengertian keadilan Platon dengan cara ini dirumuskan sebagai "memberikan masing-masing haknya", yaitu memberi masing-masing menurut apa yang  menjadi haknya.
Â
Plato adalah seorang filsuf Barat yang memiliki pengaruh besar pada perkembangan pemikiran manusia ke arah yang lebih konsisten. Plato mendefinisikan konsep keadilan sebagai suatu gagasan, suatu nilai, suatu hal yang dimiliki dan dibuat sesuai dengan situasi kehidupan, kemampuan dan kompetensi masing-masing individu.
Plato membagi keadilan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
(1) Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah keutamaan perilaku masyarakat dan penguasanya, yang selalu mendistribusikan segala kesenangan dan beban secara merata dan adil, menurut keselarasan alam. dan tingkat perbedaan jasmani dan rohani.
(2) Keadilan komutatif. Keadilan komutatif adalah kebajikan perilaku manusia yang harus selalu diberikan kepada orang lain, sesuatu yang menjadi hak orang lain atau sesuatu yang harus diterima  pihak lain. Dalam keadilan pertukaran, ada interaksi timbal balik memberi dan  menerima. Keadilan komutatif tercipta dalam hubungan antar manusia dalam hubungan antar manusia dalam masyarakat.
(3) Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah keutamaan perilaku manusia terhadap masyarakat, untuk selalu menyediakan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan akhir masyarakat atau negara.
(4) Keadilan Konvensional. Keadilan konvensional merupakan hukum yang mengikat warga negara karena keadilan itu ditetapkan oleh suatu penguasa (penguasa suatu negara atau pejabat publik).
(5) Keadilan Moral. Keadilan moral adalah keadilan yang berdasarkan keserasian, artinya keadilan merupakan hasil dari suatu kesatuan/penyesuaian yang memberikan tempat yang serasi pada bagian-bagian yang membentuk setiap bagian.
(6) Keadilan Prosedural. Keadilan prosedural adalah sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari hukum positif dan adat.
LATAR BELAKANG MUNCULNYA PEMERIKSAAN PAJAK
Pemeriksaan pajak tidak terlepas dari sistem self assessment yang diterapkan dalam sistem perpajakan  Indonesia. Sistem self-assessment mengharuskan wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melakukan pelaporan pajak mereka sendiri. Sistem penilaian sendiri berlaku untuk pajak penghasilan dan PPN.
Dalam hal ini pemeriksaan pajak merupakan salah satu kegiatan pengendalian Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya pengawasan,  negara dapat mencegah wajib pajak yang berusaha  menghindari pembayaran pajak yang besar. Tanpa  pengawasan, akan banyak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Misalnya dengan membayar pajak sesedikit mungkin dengan meminimalkan penghasilan kena pajak dengan cara mengurangi omset atau meningkatkan pengeluaran.
PENGERTIAN PEMERIKSAAN PAJAK