Penghasilan yang diterima oleh setiap wajib pajak dalam negeri wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan. Termasuk pendapatan dividen dari luar negeri. Terdapat perbedaan cara pengenaan paja atas dividen yang berasal dari perusahaan yang terdaftar di bursa atau yang berasal dari perusahaan yang tidak terdaftar di bursa.
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 107 Tahun 2017 yang kemudian diubah melalui PMK 93/2019 mengatur mengenai Wajib Pajak Indonesia yang memiliki saham di luar negeri, baik langsung maupun tidak langsung, minimal sebesar 50% dan saham tersebut tidak terdaftar di bursa saham dikenai deemed dividend.
Deemed Dividend merupakan dividen yang ditetapkan diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada BULN (Badan Usaha Luar Negeri) Nonbursa terkendali langsung.
Badan Usaha Luar Nonbursa Terkendali Langsung
Wajib Pajak yang memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa adalah Wajib Pajak yang:
a.yang penyertaan modal langsungnya paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham yang disetor pada BULN Non bursa. Contoh penyertaan modal langsung misalnya PT ABC memiliki hingga 60% penyertaan modal pada DEF Ltd; atau
b.memiliki bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah saham BULN Nonbursa yang disetor. Contoh penyertaan modal langsung secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya pada BULN Nonbursa: PT ABC dan Tuan Barso merupakan Wajib Pajak dalam negeri memiliki penyertaan modal langsung masing-masing sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dan 20% (dua puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada DEF Ltd. yang merupakan penduduk negara E. Saham DEF Ltd merupakan saham yang tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam hal demikian, PT ABC dan Barso yang secara bersama-sama memiliki penyertaan modal langsung sebesar 55% (35% + 20% = 55%) pada DEF Ltd. Oleh karena itu maka mereka ditetapkan secara bersama-sama memiliki pengendalian langsung terhadap DEF Ltd. karena memiliki penyertaan modal langsung secara bersama-sama lebih dari 50% (lima puluh persen). Oleh karena itu, DEF Ltd. merupakan BULN Nonbursa terkendali langsung bagi PT ABC dan Tuan Barso.
Saat Diperolehnya Deemed Dividend
Apabila perkiraan dividen diterima dari penyertaan modal langsung Wajib Pajak dalam negeri pada BULN Non Bursa terkendali langsung, maka segera ditentukan pada akhir bulan keempat setelah batas waktu penyampaian pajak penghasilan tahunan.
Dalam hal BULN Non Bursa terkendali langsung tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan atau tidak ditetapkan batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasulan, maka dividen yang diharapkan telah diterima. ditetapkan pada akhir bulan ketujuh setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan.
Menghitung Besarnya Deemed Dividend
Perhitungan besarnya Deemed Dividend adalah dengan cara mengalikan persentase penyertaan modal WPDN yang ditanamkan pada BULN Nonbursa terkendali langsung dengan dasar pengenaan Deemed Dividend.
Yang dimaksud dengan Dasar pengenaan Deemed Dividend adalah laba setelah pajak BULN Nonbursa terkendali langsung. Sedangkan yang dimaksud dengan Laba setelah pajak yaitu laba usaha termasuk didalamnya adalah penghasilan dari luar usaha sesuai dengan laporan keuangan yang didasarkan pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di negara tersebut. Laba tersebut setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang terutang di negara tersebut.
Wajib Pajak dalam negeri harus melaporkan deemed dividen dalam SPT Tahunan PPh pada Tahun Pajak saat diperolehnya Deemed Dividend. Contoh misalnya deemed dividend bulan Juli 2020, maka deemed dividend ini harus dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2020.
Contoh:
PT ABC adalah Wajib Pajak dalam negeri. Pada akhir Tahun Pajak 2020, PT ABC memiliki penyertaan modal langsung sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari jumlah saham yang disetor DEF Ltd. Saham dari DEF Ltd tidak diperdagangkan di bursa efek.
Pada tahun pajak 2020, DEF Ltd. menghasilkan laba setelah pajak sebesar US$50.000.
Tahun pajak yang berlaku pada DEF Ltd. adalah 1 Januari s.d. 31 Desember 2020. Sedangkan batas waktu kewajiban penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan pada tahun pajak tersebut adalah maksimal pada 31 Mei 2021. Makam saat diperolehnya Deemed Dividend untuk PT ABC atas penyertaan modalnya pada DEF Ltd. adalah 30 September 2021. Nilai kurs USD yang berlaku pada tanggal 30 September 2021 adalah Rp12.500 per USD.
Besarnya Deemed Dividend tahun 2020 yang diperoleh PT ABC adalah 55% x US$50.000 yaitu $27.500.
Deemed Dividend tersebut dilaporkan PT ABC sebesar $27.500 x Rp.12.500 yaitu Rp.343.750.000. Deemed dividen tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H