Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak II Nama: Meidita Andrilia II NIM: 55521110042 II Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Beban Pajak yang Dihemat dengan Revaluasi Aset Tetap

14 April 2022   12:57 Diperbarui: 14 April 2022   13:19 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar 1.1 - tabel penyusutan komersial/dokpri

gambar 1.3 - tabel rekonsiliasi fiskal/dokpri
gambar 1.3 - tabel rekonsiliasi fiskal/dokpri

Sesuai dengan perhitungan pada gambar 1.3 diatas, maka biaya penyusutan aset PT Time Asosiasi secara fiskal untuk tahun pajak 2020 adalah sebesar Rp.5.056.250

Penyusutan ini bersinggungan dengan revaluasi aset tetap. Bersinggungan disini dalam arti bahwa ketika perusahaan ingin melakukan revaluasi aset tetap, maka nilai penyusutan ada dalam komponen perhitungan nilai buku fiskal. Revaluasi aset itu sendiri merupakan penilaian kembali suatu aset yang dimiliki oleh entitas perusahaan. Dengan melakukan revaluasi, maka dapat menghemat pajak karena nanti akan ada kenaikan nilai beban penyusutan yang diakibatkan dari adanya kenaikan nilai aset. Untuk membuktikannya, kita coba simulasikan menggunakan contoh pada poin 1 diatas.

Misalkan pada awal tahun 2020, kelima aset tersebut dilakukan revaluasi dan ternyata nilainya naik, dengan perbandingan perubahannya ditampilkan pada gambar 1.4 (tabel revaluasi aset):

gambar 1.4 - Tabel Revaluasi Aset/dokpri
gambar 1.4 - Tabel Revaluasi Aset/dokpri

PPh Final atas revaluasi aset tetap adalah sebagai berikut:

10% x Rp.13.967.187 = Rp.1.396.718

Sedangkan, PPh badan yang dikenakan atas pengurangan penghasilan akibat kenaikan beban penyusutan adalah:

22% x Rp.13.967.187 = Rp.3.072.781

Maka, penghematan yang diperoleh perusahaan adalah:

Rp.3.072.781 – Rp.1.396.718 = Rp.1.676.063

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun