Sesuai dengan perhitungan pada gambar 1.3 diatas, maka biaya penyusutan aset PT Time Asosiasi secara fiskal untuk tahun pajak 2020 adalah sebesar Rp.5.056.250
Penyusutan ini bersinggungan dengan revaluasi aset tetap. Bersinggungan disini dalam arti bahwa ketika perusahaan ingin melakukan revaluasi aset tetap, maka nilai penyusutan ada dalam komponen perhitungan nilai buku fiskal. Revaluasi aset itu sendiri merupakan penilaian kembali suatu aset yang dimiliki oleh entitas perusahaan. Dengan melakukan revaluasi, maka dapat menghemat pajak karena nanti akan ada kenaikan nilai beban penyusutan yang diakibatkan dari adanya kenaikan nilai aset. Untuk membuktikannya, kita coba simulasikan menggunakan contoh pada poin 1 diatas.
Misalkan pada awal tahun 2020, kelima aset tersebut dilakukan revaluasi dan ternyata nilainya naik, dengan perbandingan perubahannya ditampilkan pada gambar 1.4 (tabel revaluasi aset):
PPh Final atas revaluasi aset tetap adalah sebagai berikut:
10% x Rp.13.967.187 = Rp.1.396.718
Sedangkan, PPh badan yang dikenakan atas pengurangan penghasilan akibat kenaikan beban penyusutan adalah:
22% x Rp.13.967.187 = Rp.3.072.781
Maka, penghematan yang diperoleh perusahaan adalah:
Rp.3.072.781 – Rp.1.396.718 = Rp.1.676.063