Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas perkuliahan kelas Manajemen Pajak (Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana) dengan materi terkait dengan memahami dan menjelaskan tentang Revaluasi Aset Tetap .
Nama Dosen: Prof. Apollo
NIM: 55521110042
Nama: Meidita Andrilia
Secara komersial, perusahaan mempunyai pertimbangan tersendiri terkait dengan berapa umur manfaat ekonomis dari aset tetap. Masa manfaat yang ditetapkan atau ditentukan dapat berbeda dengan masa manfaat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Oleh karena itu, perhitungan penyusutan aset tetap tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu untuk kemudian mendapatkan nilai penyusutan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan.
Untuk melihat bagaimana perbedaan tersebut, berikut adalah contoh dari perhitungan penyusutan secara komersial maupun fiskal pada PT Time Asosiasi untuk tahun pajak 2020.
PT Time Asosiasi bergerak dalam bidang usaha penjualan biji kopi. Pada laporan keuangan Per 31 Desember 2019, diketahui nilai perolehan, nilai buku, dan penyusutan harta berwujud yang dimiliki oleh Perusahaan (penyusutan dilakukan dengan metode garis lurus) ditampilkan dalam gambar 1.1 (tabel penyusutan komersial):
Perhitungan Penyusutan Fiskal pada PT Time Asosiasi ditampilkan pada gambar 1.2 (tabel penyusutan fiskal):
Rekonsiliasi Fiskal atas biaya penyusutan harta berwujud PT Time Asosiasi ditampilkan pada gambar 1.3 (tabel rekonsiliasi fiskal):