Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Meidita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Konsep Book Tax Differences

5 April 2022   21:24 Diperbarui: 5 April 2022   21:58 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas perkuliahan kelas Manajemen Pajak (Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana) dengan materi terkait dengan memahami dan menjelaskan tentang Book Tax Differences (BTD) .

Nama Dosen: Prof. Apollo

NIM: 55521110042
Nama: Meidita Andrilia

Book Tax Difference adalah perbedaan yang muncul antara besarnya laba komersial dengan laba fiskal. Perbedaan tersebut terjadi karena: Pertama, adanya perbedaan antara standar akuntansi dengan aturan pajak. Laba komersial dihitung berdasarkan pada prinsip akuntansi yang diterima secara umum (GAAP), sedangkan penghitungan laba fiskal mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Perbedaan antara standar ini mengakibatkan perhitungan laba komersial berbeda dengan laba fiskal/penghasilan kena pajak.

Perbedaan yang terjadi dikategorikan menjadi dua, yaitu perbedaan permanen dan perbedaan temporer. Perbedaan permanen adalah perbedaan yang terjadi karena adanya penghasilan ataupun beban yang diakui secara akuntansi/komersial tetapi tidak diakui secara fiskal. Sedangkan perbedaan temporer adalah perbedaan yang terjadi karena adanya perbedaan waktu dalam pengakuan penghasilan ataupun beban menurut akuntansi dan menurut fiskal. Perbedaan temporer ini sifatnya sementara, pada akhirnya nanti perbedaan tersebut akan terpulihkan.

Beban-beban yang diakui secara komersial tetapi tidak diakui secara fiskal (beda permanen), diatur dalam Pasal 9 ayat 1 UU PPh. Misalnya saja biaya entertainment, pajak penghasilan, biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, cadangan, dlsb. 

Kalau untuk penghasilan, misalnya saja pendapatan jasa giro, sewa tanah/bangunan, dan penghasilan lainnya yang masuk dalam kategori Penghasilan yang dikenakan Pajak Final ataupun penghasilan-penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Sedangkan contoh dari perbedaan temporer misalnya perbedaan dalam penggunaan metode penyusutan aset tetap, metode persediaan, dlsb.

Cara untuk mencocokkan perbedaan-perbedaan tersebut adalah dengan melakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal ini dilakukan untuk menyusun laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan rekonsiliasi fiskal inilah yang menjadi dasar bagi wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak yang terutang untuk kemudian melaporkannya dalam SPT Tahunan Badan. 

Koreksi fiskal ini sendiri, terbagi menjadi dua yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi fiskal positif, akan menambah laba fiskal sehingga mengakibatkan pajak yang terutang menjadi lebih besar. Sedangkan koreksi fiskal negatif, akan menyebabkan laba fiskal menurun sehingga pajak yang terutang pun akan berkurang.

Pemahaman akan rekonsiliasi fiskal ini menjadi penting karena rekonsiliasi fiskal inilah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak dalam menghitung besarnya pajak yang terutang.

demikian, semoga bermanfaat..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun