Yang perlu menjadi perhatian adalah dasar dalam menghitung besarnya pajak terutang pada pencatatan, sebagai berikut:
1. Harga Pokok Usaha, Biaya Operasional => Tidak Dapat Diperhitungkan
2. Kompensasi Kerugian => Tidak Dapat Diperhitungkan
3. Penetapan Penghasilan Kena Pajak => Berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto
4. Bila Wajib Pajak Mengalami Kerugian => PPh Terutang Tetap Ada (sesuai norma)
PERBANDINGAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
Perbandingan penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dapat dilihat pada gambar berikut ini:
SANKSI
Apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, maka akan ada sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur dalam UU KUP Â pasal 13 ayat 1 huruf d. Sedangkan sanksi pidana diatur dalam UU KUP pasal 39 ayat 1.
KESIMPULAN
Pembukuan dan Pencatatan dimaksudkan untuk mempermudah dalam perhitungan pajak yang terutang, dan pengisian SPT karena SPT itu sendiri merupakan sarana bagi fiskus dan WP dalam melaporan seluruh kegiatan usahanya. Pembukuan dan pencatatan juga dapat membantu WP dalam hal pertanggungjawaban jika suatu saat terjadi pemeriksaan oleh fiskus.
Memilih menggunakan pembukuan atau pencatatan, juga berpengaruh pada besarnya pajak yang terutang. Untuk itu, perlu dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang pada saat memulai suatu usaha.
Demikian semoga bermanfaat..
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI