Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Meidita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembukuan atau Pencatatan, Mana yang Lebih Menguntungkan?

1 April 2022   10:30 Diperbarui: 1 April 2022   10:36 1839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pembukuan vs pencatatan (Dokpri)

Yang perlu menjadi perhatian adalah dasar dalam menghitung besarnya pajak terutang pada pencatatan, sebagai berikut:

1. Harga Pokok Usaha, Biaya Operasional => Tidak Dapat Diperhitungkan

2. Kompensasi Kerugian => Tidak Dapat Diperhitungkan

3. Penetapan Penghasilan Kena Pajak => Berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto

4. Bila Wajib Pajak Mengalami Kerugian => PPh Terutang Tetap Ada (sesuai norma)

PERBANDINGAN PEMBUKUAN DAN PENCATATAN

Perbandingan penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dapat dilihat pada gambar berikut ini:

pembukuan vs pencatatan (Dokpri)
pembukuan vs pencatatan (Dokpri)

SANKSI

Apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan, maka akan ada sanksi administrasi ataupun sanksi pidana. Sanksi administrasi diatur dalam UU KUP  pasal 13 ayat 1 huruf d. Sedangkan sanksi pidana diatur dalam UU KUP pasal 39 ayat 1.

KESIMPULAN

Pembukuan dan Pencatatan dimaksudkan untuk mempermudah dalam perhitungan pajak yang terutang, dan pengisian SPT karena SPT itu sendiri merupakan sarana bagi fiskus dan WP dalam melaporan seluruh kegiatan usahanya. Pembukuan dan pencatatan juga dapat membantu WP dalam hal pertanggungjawaban jika suatu saat terjadi pemeriksaan oleh fiskus.

Memilih menggunakan pembukuan atau pencatatan, juga berpengaruh pada besarnya pajak yang terutang. Untuk itu, perlu dipikirkan dan dipertimbangkan dengan matang pada saat memulai suatu usaha.

Demikian semoga bermanfaat..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun