Mohon tunggu...
Meidita Andrilia
Meidita Andrilia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Meidita
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Pajak dengan Bentuk Bisnis

17 Maret 2022   21:10 Diperbarui: 17 Maret 2022   21:15 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memilih bentuk dari badan usaha perlu adanya pertimbangan oleh pengusaha karena pada akhirnya nanti berpengaruh pada besarnya beban pajak yang harus ditanggung oleh pengusaha. Manajemen Pajak dilakukan pada awal bisnis dengan mempertimbangkan tarif PPh badan yang nantinya akan dikenakan. Misalnya:

1. badan usaha bentuk PT

Sesuai UU No. 36 Tahun 2008, pengenaan pajak PT dikenakan pada laba usaha fiskal. Untuk tahun 2022, tarif PPh yang berlaku adalah sebesar 22%. Pada saat laba didistribusikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, maka dikenakan pajak dividen yang besarnya adalah 10% bagi wajib pajak orang pribadi. Sesuai dengan aturan terbaru yaitu UU HPP (UU No.7 Tahun 2021), dividen sudah tidak lagi menjadi objek pajak sehingga di tahun 2022 ini atas pembagian dividen sudah tidak dikenakan pajak.

2. badan usaha bentuk CV dan Firma

Pajak pada bentuk usaha CV hanya dikenakan satu kali pada laba usaha CV. Saat laba usaha didistribusikan kepada pengusaha dalam bentuk prive, maka tidak akan dikenakan pajak lagi. Oleh sebab itu bagian laba yang diterima atau diperoleh para anggota persekutuan bukan merupakan objek pajak.

Dari dua bentuk bisnis diatas, dapat dilihat bahwa beban pajak yang ditanggung pengusaha melalui CV dan Firma lebih kecil dari beban pajak yang ditanggung oleh badan usaha PT. Pemilihan badan usaha bisa dijadikan pertimbangan bagi para pengusaha dalam mengambil keputusan karena berpengaruh pada penghematan beban pajak. Selain aspek pajak, ada pertimbangan lain yang harus dipertimbangkan juga, baik itu masalah modal, risiko, pengembangan bisnis, dan hal lainnya.

untuk membuat usaha, ada 3 hal yg harus dilakukan yaitu:

1. mencari bentuk usaha

membangun usaha dapat dilakukan dengan mengamati lingkungan di sekitar kita, kira2 apa yang potensial dan dapat menjadi peluang dalam bisnis. peluang dapat dilihat dari yg paling dasar yaitu kebutuhan sehari-hari. setelah melihat adanya peluang, maka perlu diputuskan untuk membentuk bentuk usaha. apakah akan berbentuk PT, CV, atau perseorangan. ada banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika kita memutuskan untuk membangun sebuah usaha dalam bentuk PT, CV, ataupun perseorangan. salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah dari sisi aspek pajak yang akan dikenakan nanti. karena berbeda bentuk usaha, maka pajak yang dikenakan juga akan berbeda. 

2. Mengelola usaha

Kita tahu bahwa mengelola usaha itu lebih sulit dibandingkan dengan membuat usaha. Hal ini karena untuk mengelola, kita harus serius, fokus, dan konsisten. mengelola tidak hanya dari aspek operasional, tetapi juga aspek keuangan. pengelolaan keuangan harus benar-benar dilakukan dengan baik (misal dengan memisahkan uang usaha dengan uang pribadi). selain keuangan, SDM juga perlu dikelola dengan baik. Apalagi kalau usaha yang dilakukannya adalah usaha dalam bidang jasa dimana karyawan merupakan aset yang menjadi penggerak utama dalam kehidupan operasional perusahaan. Apabila dalam bidang produk barang, maka harus ada komitmen untuk mempertahankan kualitas dari barang tersebut. 

3. Melanggengkan

Untuk melanggengkan sebuah bisnis, harus ada komitmen dalam usaha untuk selalu memberikan layanan dengan sepenuh hati agar pelanggan merasa selalu terpuaskan dengan produk yang disediakan. ketika pelanggan puas, maka pelanggan akan loyal kepada perusahaan sehingga kelangsungan hidup dari usaha akan terus berlangsung. Tidak hanya sampai disitu, kita juga harus ada peningkatan dari segi apapun, untuk itu maka perlu adanya evaluasi berkala dan melakukan perbaikan atas hasil evaluasi yang telah dilakukan. Hal ini untuk membuat usaha menjadi semakin baik ke depannya sehingga kualitas dari produk ataupun layanan jasa dapat dipertahankan bahkan menjadi jauh lebih baik.

semoga dapat bermanfaat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun