Mohon tunggu...
Mei Ayu Larasati
Mei Ayu Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKp Universitas Airlangga

Mahasiswa FKp Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pertanggungjawaban Hukum Tindakan Malpraktik Bidan Zaenab Prabumulih

21 Mei 2024   22:45 Diperbarui: 25 Mei 2024   21:10 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Kemenkes, malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas atau pekerjaannya. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status professional seseorang, seperti dokter, perawat, bidan, atau penasihat hukum. malpraktek terdiri dari empat unsur yang harus ditetapkan untuk membuktikan bahwa malpraktek telah terjadi yaitu Kewajiban (duty), Tidak melaksanakan kewajiban (breach of the duty), Cedera (injury) dan Sebab-akibat (proximate caused).

Dewasa ini warganet telah digemparkan dengan unggahan video viral yang beredar di sosial media TikTok yaitu seorang bidan inisial ZN (51) yang merangkap sebagai salah satu lurah di Prabumulih, Sumatera Selatan. Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan Bidan Zaenab yang juga menjabat sebagai lurah, dituduh melakukan tindakan medis yang tidak tepat, yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia. Pasien tersebut awalnya mengeluh sakit maag dan dirawat oleh Zaenab tanpa pemeriksaan penunjang yang memadai. Pemberian suntikan obat yang tidak tepat memperburuk kondisi pasien, hingga akhirnya meninggal setelah menjalani cuci darah beberapa kali.

Bidan ZN resmi ditetapkan tersangka terkait pidanan kesehatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, ZN mengakui selama 14 tahun telah melakukan praktik bidan illegal tanpa izin dari pemerintah kota dan mengabaikan surat teguran dari dinas kesehatan setempat. Surat Izin Praktik (SIP) tersangka ZN diketahui telah habis masa berlaku sejak 26 Juli 2020, Surat Tanda Register (STR) bidan tersangka ZN juta telah habis masa berlaku sejak 28 Januari 2017. Atas perbuatannya, Zaenab dijerat pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 huruf B, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp.500.000.000 rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun