Mohon tunggu...
Meiangel Enggaringtyas
Meiangel Enggaringtyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - belajar selagi masih mau

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNS 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persoalan Program Pembangunan Rumah Bersubsidi: Apakah Sudah Tepat Sasaran?

19 November 2022   22:00 Diperbarui: 19 November 2022   22:10 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tentunya kita sudah tidak asing lagi terkait program pembangunan rumah bersubsidi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Basuki Hadimuljono. Namun apakah program pembangunan rumah bersubsidi sudah tepat dan memuaskan masyarakat. Mari kita ulas bersama dalam artikel berita kali ini.

Pemberian program rumah subsidi yang dilakukan oleh pemerintah yakni memiliki maksud untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun apabila penyaluran subsidi tidak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka akan memberikan penyimpangan dan juga kesempatan dalam penyelewengan dana sehingga bisa saja menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya. Pemberian subsidi bagi pengembang perumahan perlu adanya hubungan antara akses perkotaan dengan daerah pengembang dengan dibantu oleh pembangunan infrastruktur untuk mencapai target dalam program pembangunan rumah bersubsidi. Sesuai dengan tujuan pogram Rumah bersubsidi yakni untuk membantu kebutuhan atau kepemilikan rumah pribadi bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) yakni berupa rumah dengan harga dibawah harga pasar yang diberikan kepada mereka dengan beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah memiliki tugas untuk mengalokasikan dana atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan juga memberikan fasilitas permukiman yang yang layak tinggal bagi mereka. 

Dikutip melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah pada Pasal 2 ayat (1) bahwa FLPP bertujuan untuk mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPR RSH) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Perlu diketahui juga proses perwujudtan program ini diharapkan berjalan secara dynamis, dimana pelaksana kebijakan melakukan tugasnya dengan dengan benar dan akhirnya akan mendapatkan suatu hasil yang sesuai dengan tujuan atau sasaran kebijakan itu sendiri.

Presiden Joko Widodo memperkenalkan Kebijakan Program Sejuta Rumah yang bertujuan  untuk  memenuhi  kebutuhan  permukiman  bagi  masyarakat  berpenghasilan  rendah (MBR) yang telah diatur dalam perundang-undangan dan keputusan menteri serta pelaksanaannya melalui Departemen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Fasilitas tersebut  lalu disalurkan Pengembang Perumahan sebagai penyedia unit Rumah bersubsidi.

Namun dalam kenyataan yang terjadi dilapangan, ditemukan beberapa kasus bahwa banyak rumah bersubsidi yang terjual bukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang telah ditetapkan sebagai target sasaran sehingga kebutuhan untuk masyarakat  berpenghasilan  rendah  tetap  belum  dapat dipenuhi.

Pemahaman makan subsidi menurut Rudi Handoko dan Pandu Patriadi (2005:43), adalah pembayaran yang dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan tertentu yang membuat mereka dapat memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk dalam kuantitas yang lebih besar atau pada harga yang lebih murah,

Standar dan sasaran kebijakan yang berjalan dalam program pembangunan rumah bersubsidi telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2014 Pada Pasal 7 dijelaskan bahwa Kelompok Sasaran KPR Sejahtera harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Tidak memiliki rumah pribadi, yangmana dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat/Instansi tempat bekerja;
  • Belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah;
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Menyerahkan fotokopi (SPT) Tahun PPh orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.

Subsidi KPR-RSH adalah subsidi dalam penyediaan perumahan baik dalam bentuk uang muka maupun selisih bunga yang diperuntukkan untuk kelompok sasaran yang memiliki penghasilan sesuai dengan yang ditetapkan yaitu penghasilan paling banyak per bulan sebesar Rp.4.000.000,-. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun