Mohon tunggu...
Mei Juita
Mei Juita Mohon Tunggu... Akuntan - Wata Tnebar

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K15_Analisis Transfer Pricing

20 Juni 2022   08:49 Diperbarui: 20 Juni 2022   09:21 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sektor bisnis dan ekonomi internasional, transfer pricing dianggap sebagai isu penting dan kritis. Transfer pricing didefinisikan sebagai harga atau imbalan yang telah ditentukan sebelumnya sehubungan dengan proses pemindahan barang, jasa, dan teknologi kepada pihak terafiliasi (Hidayat 2018). 

Namun berdasarkan fakta di lapangan, transaksi yang dilakukan dengan afiliasi pihak dapat menyebabkan harga, pengeluaran, atau imbalan lain yang tidak wajar yang diberikan dalam bentuk sebuah transaksi bisnis. 

Selain itu, transfer pricing berdampak negatif terhadap perkembangan negara yaitu pendapatan menurun dari sektor pajak. Selain itu, pajak memberikan kontribusi minimal 80% dari total pendapatan dan menjadi sumber utama pendapatan suatu negara, terutama di negara berkembang (Jafri dan Mustikasari 2018).

Transaksi dimaksud dapat menyebabkan transfer pendapatan, yang menjadi dasar untuk menentukan nilai pajak dan juga dapat digunakan untuk memanipulasi jumlah pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak (Hartati, Desmiyawati 2015). 

Sebagian besar investasi di pertambangan sektor di negara-negara sumber, seperti Indonesia, didominasi oleh modal asing. Fakta ini menyebabkan sektor minerba berorientasi ekspor ke negara asal investor. Ini karena sebagian besar produk pertambangan adalah bahan baku untuk pembuatannya industri yang memerlukan pengolahan lebih lanjut. 

Dalam menentukan harga jual produk tambang khususnya untuk transaksi penjualan ke afiliasi di luar negeri, menentukan Kewajaran harga jual produk pada dasarnya sangat sulit untuk diidentifikasi. Tentang skema rantai pasokan keseluruhan dalam kelompok multinasional, berbagai transaksi seperti penyediaan jasa manajemen, biaya pemasaran atau royalti untuk penggunaan teknologi, keterampilan, merek dagang, atau reputasi juga merupakan tantangan dalam mengatasi penghindaran pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun