Mohon tunggu...
Mei Juita
Mei Juita Mohon Tunggu... Akuntan - Wata Tnebar

Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Pajak, Ideologi Paideia

2 April 2022   20:08 Diperbarui: 10 April 2022   18:48 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Orang Athena menanggapi dengan menunjukkan bahwa rekonsiliasi dan harmoni di antara pihak-pihak yang bertikai lebih unggul daripada satu kelompok mengalahkan yang lain. Ini menunjukkan bahwa perdamaian lebih unggul daripada kemenangan (627c-630d). Konsekuensinya, sistem pendidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada penanaman keberanian pada warganya, tetapi harus mengembangkan kebajikan secara keseluruhan, termasuk tidak hanya keberanian tetapi juga kebijaksanaan, moderasi dan keadilan (630d-631d). Memang, keberanian, menurut orang Athena, adalah kebajikan yang paling tidak penting (631d). Tujuan hukum adalah untuk membantu warganya berkembang, dan rute paling langsung untuk ini adalah mengembangkan kebajikan di dalam diri mereka.

Athena membuat perbedaan penting antara sifat "ilahi" dan "manusia". Sifat ilahi adalah kebajikan, sedangkan sifat manusia adalah hal-hal seperti kesehatan, kekuatan, kekayaan, dan keindahan. Kebaikan ilahi lebih tinggi daripada manusia dalam hal bahwa manusia bergantung pada ilahi, tetapi ilahi tidak bergantung pada apa pun. Idealnya adalah bahwa kebajikan selalu berkontribusi pada kemajuan manusia, tetapi hal-hal yang umumnya seperti kekayaan dan kecantikan, tidak akan bisa melakukannya kecuali jika seseorang memiliki kebajikan. Faktanya, hal-hal seperti kecantikan dan kekayaan di tangan orang yang korup akan memungkinkan dia untuk bertindak dengan cara yang mengarah pada kegagalan.

Jika konsep hukum pajak sebagai kebajikan maka wajib pajak secara sukarela memberi dengan  kesadaran penuh karena memberi merupakan dorongan jiwa yang terpancar dalam bentuk tindakan. Dan pemerintah sebagai penguasa dan pengelola yang mengedepankan asas keadilan bagi seluruh masyarakat/wajib pajak. Sehingga dapat dikatakan, membayar pajak mejadi budaya dan kebiasaan yang melekat dalam diri setiap wajib pajak.

 Terima kasih.

 

Referensi: 

PLATO, Republic, Book II, 368e, translated from the New Standard Greek Text, with Introduction, by C. D. C. Reeve, Hackett Publishing Company, Indianapolis/Cambridge 2004.

 W. JAEGER ,Paideia: the Ideals of Greek Culture, Vol. II, In Search of the Divine Centre, Basil Blackwell, Oxford 1947.

https://www.kompasiana.com/balawadayu/5e4febcc097f361a6b4eb692/filsafat-pendidikan-peideia?page=all#section1

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun