Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin berupa penyatuan antara laki-laki dan perempuan atas dasar keinginan untuk memiliki keturunan dan keluarga. Pada dasarnya pernikahan dilakukan oleh seseorang yang telah memiliki kematangan dalam segi fisik, psikologis, dan ekonomi (Sekarayu & Nurwati, 2021)
Undang-undang mengenai perkawinan tertera dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974, pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pekawinan dizinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai umur 16 tahun. Namun dilakukan perubahan dan revisi kembali menjadi perkawinan bisa dilakukan apabila pihak dari laki-laki dan pihak perempuan berusia minimal 19 tahun, kemudian dilanjut ayat 2 yang menyatakan bahwa pernikahan masing-masing calon yang belum mencapai usia 21 tahun, harus mendapatkan izin dari kedua orang tua. Kemudian, pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga telah mengeluarkan aturan bahwa usia ideal menikah pihak perempuan adalah 20-35 tahun dan 25-40 tahun untuk pihak pria (BKKBN, 2020)
Nikah muda menjadi Isu atau iklan yang paling banyak dicondongkan ke masyarakat terutama anak muda baik dalam sosial media ataupun kajian-kajian religi. Kedua, Faktor yang melatar belakangi terjadinya nikah muda yaitu kondisi perekonomian, keluarga, tradisi, kemauan sendiri, dan pendidikan.Tentunya akan melahirkan dampak negatif dan positif bagi kedua pasangan rumah tangga tersebut, bahkan dampak dari pernikahan usia muda tersebut dapat berimbas pada keluarga besar masing-masing pihak. Ketiga, jika dilihat dari beberapa aspek sosialogi, psikologi, biologis, dll nikah muda dinilai rentan mendatangkan efek kurang baik pada rumah tangga (Tsani, 2021)
Ada beberapa aspek keuntungan dari nikah muda bisa menginspirasi hal positif yaitu remaja yang memilih untuk menikah di usia dini atau muda, pola pikirnya akan lebih cepat berubah serta berhati hati dalam bertindak serta dalam mengambil keputusan,lebih mandiri, bagi pasangan yang telah menikah baik itu seorang isteri maupun seorang suami, akan melakukan sesuatu untuk menciptakan keluarga yang bahagia tanpa mengharapkan belas kasihan orangtua,usia produktif, dimana pada usia ini kondisi reproduksi terutama perempuan dalam kondisi baik,saling mendukung, artinya akan ada teman berbagi dalam suka dan duka serta saling berbagi yang mereka punya,hati tentram, dikarenakan istri dan anak sebaga curahan kasih dan sayang,lebih dewasa, karena perilakunya akan berubah dengan adanya tanggung jawab yang besar dalam memikul beban pernikahan,lebih menghemat, karena kedua pasangan akan menghabiskan waktu dirumah dibandingkan dengan teman-teman yang ada diluar, sehingga akan hemat pengeluaran.
Sementara itu, ada kerugian dalam menikah muda yakni ego yang tinggi, karena pada usia muda emosi belum stabil sepenuhnya,berkurangnya waktu sendiri, hal ini berkaitan dengan hidupnya menghabiskan waktu bersama teman-teman atau berkelana,cita-cita menjadi korban, seperti kuliah diluar negeri, bekerja di tempat tertentu dan sebagainya berdasarkan pertimbangan untuk mengurus rumah tangga,dampak negatif pernikahan usia muda sebenarnya terlihat pada kehidupan sekarang.
Dampak tersebut antara lain: dampak Fisik atau Biologis,dampak Psikologis,kehilangan Kesempatan Pendidikan,dampak sosial,dampak terhadap keluarga kedua belah pihak dan kekerasan dalam Rumah Tangga (Elisabeth Putri, 2021)
Dalam realitasnya pernikahan dini memang dapat menjadi solusi untuk menghindari para remaja dari hal-hal yang tidak diinginkan, namun sangat banyak efek negatif yang ditimbulkan sebab pernikahan tersebut tidak didasari atas dasar kemampuan dan kemandirian. Meskipun demikian, bukan berarti seseorang boleh menikah kapan saja. Harus sudah mantap dan yakin dari segi ilmu maupun ekonominya dan perlu persiapan mental dan materi untuk menjalani suatu hubungan, karena pernikahan bukan suatu hubungan yang dijalani dengan main-main dan bukan hanya alas an untuk menghindari zina (Tsani, 2021)Â
DAFTAR PUSTAKA
BKKBN. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Badan Pusat Statistik Kementerian Ppn Bappernas, 11.
Elisabeth Putri. (2021). Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 738--746. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i5.279
Sekarayu, S. Y., & Nurwati, N. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Kesehatan Reproduksi. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 37. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.33436
Tsani, W. L. (2021). Trend Ajakan Nikah Muda Ditinjau dalam Aspek Positif dan Negatif. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4(2), 418--429.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H