Rendahnya perlindungan terhadap BMI di Hong Kong juga tampak dalam komponen upah. Seperti diungkapkan Sringatin, upah BMI lebih rendah dibandingkan upah buruh migran dari negarta lain, bahkan BMI kadang tidak ada libur, hak-hak lainnya ditiadakan, dan TKI kerap tidak tahu ke mana harus minta bantuan jika terkena masalah.
KTKLN juga memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap BMI. Pemberlakuan KTKLN dimaksudkan pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap BMI. Namun, kenyataannya selain proses pembuatannya membingungkan banyak BMI, KTKLN justru menjadi ladang pungli baru. Dengan demikian, tampak bahwa KTKLN justru menambah panjang masalah perlindungan terhadap BMI.
Pelarangan BMI pindah agen juga merampas hak-hak BMI. Hal ini sekaligus memperlihatkan peran pemerintah hamir tidak ada dalam perlindungan terhadap BMI. BMI tidak bisa pindah agen sebelum kontrak selesai (finish), tetapi banyak agen yang tidak memberikan servis baik kepada BMI.
Sudah demikian, domestic helpers m didiskriminasi oleh pemerinta Hong Kong. Pekerja asing sektor rumah tangga di Hong Kong dibedakan dengan pekerja asing sektor lain dan pekerja rumah tangga di pihak yang kurang diuntngkan dalam hal ini. Pasalnya, pekerja rumah tangga asing tidak diberi kesempatan menjadi penduduk tetap Hong Kong.
Perlindungan BMI di Hong Kong terus menjadi masalah dari tahun ke tahun, seolah-olah tanpa ada dari pihak-pihak yang berkewenangan yang berusaha mengurai benang kusut perlindungan BMI tersebut. Para aktivis BMI terus memperjuangkannya, tetapi perjuangan itu seolah-olah selalu membentur tembok dan perlindungan terhadap BMI hingga kini masih jauh panggang dari api.
Pemerintah Indonesia dan pemerintah Hong Kong tentu sebetulnya sudah paham belaka dengan berbagai masalah perlindungan BMI tersebut. Agaknya, yang masih kurang dari negara pengirim dan penerima BMI tersebut adalah political will untuk benar-benar memberikan perlindungan terhadap BMI. Jika political will itu ada, agaknya tidak perlu banyak BMI menjadi korban ketidakadilan, pelecehan, dan terampas hak-haknya. (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI