kode etik jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik.
Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik:
-
Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan "off the record".
Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.
Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
9 elemen jurnalistik
Kode etik jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalisme yang dikemukakan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) dalam  The Elements of Journalism, What Newspeople Should Know and the Public Should Expect (New York: Crown Publishers, 2001) sebagai berikut:
Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.
Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).
Disiplin verifikasi.
Jurnalis harus tetap independen.
Jurnalis bertindak sebagai pemantau.
Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.
Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.
Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional
Mengikuti hati nurani --etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.
Belakangan, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel menambahkan prinsip kesepuluh: "warga juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam hal yang berkaitan dengan berita."
Teknik Jurnalistik (Journalism Skills) adalah keahlian atau keterampilan khusus dalam hal reportase, penulisan dan penyuntingan berita, serta wawasan dan penggunaan bahasa jurnalistik atau bahasa media.
Teknik Reportase: Observasi, Wawancara, Studi Literatur. Wartawan harus piawai wawancara dan mengamati peristiwa. Wartawan juga harus andal dalam riset data atau studi literatur.
News Writing. Penulisan berita adalah keterampilan utama wartawan.
News Reporting (for Radio/TV): News Reading, Spoken Reading, News Script Writing). Khusus wartawan media elektronik (TV/Radio) harus piawai menyajikan berita (news presenting) secara langsung (live report) ataupun menjadi presenter berita di studio.
Editing. Wartawan harus piawai menyunting naskah sebelum dipublikasikan.
Bahasa  Jurnalistik. Wartawan harus menguasai kaidah bahasa jurnalistik, yakni bahasa pers atau bahasa media, dengan ciri khas ringkas, lugas, dan mudah dipahami.
 Secara praktis, dasar jurnalistik yang wajib dimiliki wartawan adalah keahlian meliput peristiwa, menulis beritanya, melakukan wawancara, dan menaati kode etik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI