Mohon tunggu...
mega salvia
mega salvia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya hobby menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dakwah

20 Mei 2024   20:55 Diperbarui: 20 Mei 2024   21:11 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, keberadaan fisik barang bukan merupakan prasyarat untuk perdagangan. Dalam bisnis online yang sama, informasi produk ditampilkan secara audiovisual. Dengan kata lain, media online merupakan komposisi yang bersifat kontraktual. Meski penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik. Sebab pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukanlah syarat jual beli.

Artinya bisnis online menampilkan penawaran produk dari penjual beserta spesifikasi dan harganya di media sosial, dalam hal ini pembeli merespon dengan memesan produk secara online, sehingga dianggap penjual dan pembeli sudah bertemu. . Aspek selanjutnya yang tak kalah penting adalah kejujuran satu sama lain.

Dalam sebuah toko online, selain memenuhi syarat jual beli, Anda juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah pada dasarnya barang tersebut halal dan apakah juga halal. bagaimana cara mendapatkannya Menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal meskipun transaksinya memenuhi syarat mutlak.

Dalam bisnis online, pedagang dapat menawarkan gambar audio visual produk meskipun mereka tidak memiliki barang secara fisik. Jika pedagang mengharuskan pembeli membayar lunas barang tersebut dan mengirimkannya, maka transaksi tersebut dianggap halal. Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut dengan kontrak penyambutan.*.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun