Namun, keberadaan fisik barang bukan merupakan prasyarat untuk perdagangan. Dalam bisnis online yang sama, informasi produk ditampilkan secara audiovisual. Dengan kata lain, media online merupakan komposisi yang bersifat kontraktual. Meski penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik. Sebab pertemuan fisik antara penjual dan pembeli bukanlah syarat jual beli.
Artinya bisnis online menampilkan penawaran produk dari penjual beserta spesifikasi dan harganya di media sosial, dalam hal ini pembeli merespon dengan memesan produk secara online, sehingga dianggap penjual dan pembeli sudah bertemu. . Aspek selanjutnya yang tak kalah penting adalah kejujuran satu sama lain.
Dalam sebuah toko online, selain memenuhi syarat jual beli, Anda juga perlu mengetahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah pada dasarnya barang tersebut halal dan apakah juga halal. bagaimana cara mendapatkannya Menjual barang curian secara online tetap dianggap ilegal meskipun transaksinya memenuhi syarat mutlak.
Dalam bisnis online, pedagang dapat menawarkan gambar audio visual produk meskipun mereka tidak memiliki barang secara fisik. Jika pedagang mengharuskan pembeli membayar lunas barang tersebut dan mengirimkannya, maka transaksi tersebut dianggap halal. Dalam yurisprudensi klasik, hal ini disebut dengan kontrak penyambutan.*.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H