Mohon tunggu...
megarkpp
megarkpp Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen/Asisten Peneliti

Dosen STEBI Bina Essa Kab. Bandung Barat & Asisten Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Money

Gadai Syariah dan Tren Gadai di Masa Pandemi

16 September 2020   23:01 Diperbarui: 16 September 2020   23:11 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

1. Jangka waktu pinjaman

2. Biaya modal kerja

3. Bea lelang

4. Pertumbuhan ekonomi skala nasional

5. Faktor lain yang berhubungan secara langsung dengan risiko dalam periode pinjaman.

Selain dari hal itu, jenis pemberian pinjaman ini terbagi menjadi dua yakni pemberian pinjaman baru dan penambahan. Pada pemberian pinjaman baru, perusahaan gadai syariah dapat memberi pinjaman ketika nasabah menyerahkan jaminan. 

Sementara penambahan pinjaman dapat dilakukan oleh perusahaan gadai apabila terdapat permintaan dari nasabah jika nilai taksiran jaminan (marhun) dapat menutupi pinjaman sebelumnya ditambah dengan ujrah dari pinjaman yang lama.  

Jadi, jika ingin menggadaikan barang kita perlu mengetahui dulu terkait syarat dan ketentuan yang berlaku, biaya gadai, nilai taksir dan pinjaman serta jangka waktu pinjaman. Tapi yang utama, perhatikan keamanan tempat gadai ya!

Referensi:

Buku Industri Jasa Keuangan Syariah Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi, 2019. Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun