Dalam hal tata kelolanya, asuransi syariah secara struktur memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi sistem operasional perusahaan dari sisi syariah. Maka dari itu perusahaan beroperasi sesuai dengan nilai-nilai syariah mulai dari akad, kebijakan perusahaan, ketentuan pegawai, implementasi serta sumber daya manusia yang mengelola. Aktivitas tata kelola yang dilakukan meliputi rapat rutin Dewan Pengawas Syariah, audit syariah, check list peraturan syariah dan performance appraisal syariah.
- Jadi, kesimpulannya?
Peran asuransi syariah dan asuransi konvensional masih sama sob, yakni memberi perlindungan bagi peserta. Hanya saja terdapat perbedaan dari sisi operasional, akad dan produk. Seperti misalnya program Wakaf Asuransi yang tidak dimiliki asuransi konevensional. Namun dalam soal pilih memilih, tetap sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing ya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H