Mohon tunggu...
megarkpp
megarkpp Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen/Asisten Peneliti

Dosen STEBI Bina Essa Kab. Bandung Barat & Asisten Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

10 September 2020   17:22 Diperbarui: 10 September 2020   17:16 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://btlaw.com/insights/blogs/the-duty-to-cooperate-is-not-a-duty-to-conform

"term life insurance is part of a good defensive game plan" -- Dave Ramsey

Quotes yang dikutip dari Dave Ramsey diatas dapat di artikan kalau asuransi adalah sebuah rencana bertahan yang bagus apalagi menjadi bagian dari rencana keuangan. Tapi nih, kita perlu tahu dulu pengertian dari asuransi sebelum kita memutuskan untuk berasuransi.

  • Apa itu asuransi?

Kata Asuransi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dipadankan dengankata pertanggungan. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian yang menjelaskan bahwa asurasni adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mngkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Jika disimpulkan, asuransi adalah konsep pengelolaan risiko dengan mengalihkan kemungkinan risiko yang timbul dari suatu peristiwa tidak terduga kepada orang lain yang sanggup mengganti kerugian yang diderita dengan imbalan menerima premi. Maka dari itu sifat risiko dari asuransi pada umumnya adalah transfer of risk. Kemudian, perusahaan asuransi sebagai penanggung dapat memperkirakan besarnya risiko keuangan yang dihadapi pada masa depan dari peristiwa yang dipertanggungkan. Adapun Konsep Hukum Bilangan Besar menjadi dasar untuk memperkirakan premi yang diterima oleh perusahaan asuransi untuk menutup kerugian dari pertanggungan tersebut. Itulah yang disebut dengan underwriting profit, salah satu sumber keuntungan asuransi selain dari selisih bunga teknis dari hasil investasi.

Namun berbeda dengan asuransi syariah dimana terdapat istilah penanggung dan tertanggung. Dalam kepesertaan asuransi syariah, baik itu tertanggung atau penanggung merupakan sesama peserta itu sendiri. Sedangkan perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai pengelola yang mengurus administrasi data kepesertaan, mengelola risiko, mengelola dana dan membayar klaim sesuai dengan yang diperjanjikan. Tentunya perusahaan asuransi syariah memperoleh fee (upah) dari pengelolaan dana yang dilakukan serta mendapat pembagian underwriting surplus sesuai dengan yang disepakati. Oleh karena itu sifat risiko pada asuransi syariah adalah sharing of risk.

  • Perbedaan Akad 

Dewan Syariah Nasional MUI menetapkan pengertian asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui dana investasi dalam bentuk asset atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Maka dari itu perbedaan yang paling mendasar dari asuransi syariah dan asuransi pada umumnya terletak pada akad. Terdapat dua akad, yakni akad tabarru' dan akad tijarah. Dalam pengertiannya, akad tijarah adalah bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial sedangkan akad tabarru' yaitu bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan serta tolong menolong, tidak semata-mata bertujuan untuk komersial.

Sedangkan dalam asuransi pada umumnya menggunakan akad jual beli. Sehingga syarat yang terdapat pada asuransi konvensional ini yaitu penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, harga dan ijab Kabul.

Operasional Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Hal lain yang membedakan dengan asuransi konvensional yaitu adanya zakat yang wajib dibayarkan oleh peserta asuransi syariah. Maka dalam laporan keuangan pun terdapat laporan yang berkaitan dengan sumber dan penggunaan dana zakat. Premi yang masuk ke perusahaan juga langsung dipisahkan ke dalam akun yang sesuai. Tidak heran jika dalam sistem akuntansi yang dijalankan menganut prinsip pemisahan entitas dana kelolaan yaitu entitas dana tabarru', entitas dana peserta dan entitas dana pemegang saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun