Mohon tunggu...
megarkpp
megarkpp Mohon Tunggu... Freelancer - Dosen/Asisten Peneliti

Dosen STEBI Bina Essa Kab. Bandung Barat & Asisten Peneliti

Selanjutnya

Tutup

Financial

Wakaf Polis Asuransi, Gimana Tuh?

30 Maret 2020   20:44 Diperbarui: 30 Maret 2020   21:02 1021
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Asuransi merupakan lembaga keuangan non bank yang bergerak dalam bidang layanan jasa. Jasa asuransi ini sangat diperlukan bagi individu maupun sebuah keluarga sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi permasalahan ekonomi apabila mendapat suatu musibah seperti kecelakan bahkan meninggal dunia. Polis sebagai suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan sesuai kesepakatan harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis serta pihak lain yang terlibat. Sejalan dengan itu, asuransi sebagai lembaga keuangan non bank perlu meningkatkan produk-produknya. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh lembaga asuransi yakni membuka produk wakaf polis asuransi. Wah, seperti apa tuh wakaf polis asuransi?

Sebenarnya wakaf dan asuransi adalah dua lembaga keuangan non bank yang berbeda jauh mulai dari rukun, akad, pengelolaan  bahkan produk. Pada lembaga wakaf, produk yang ditawarkan adalah jasa layanan penghimpunan dan pendistribusian wakaf. Wakaf ini memiliki fungsi sosial dimana tujuan dari wakaf sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan hidup bersama melalui pemanfaatan harta benda sesuai dengan fungsinya. Selain itu, wakaf ini pun merupakan wujud ibadah individu. Sehingga banyak kaum muslim yang tidak hanya membayar zakat, infaq maupun sedekah tetapi juga membayar wakaf. Namun besarnya total penghimpunan dana wakaf pada tahun 2017 baru mencapai Rp. 400 Miliar. Padahal potensi wakaf di Indonesia sekitar Rp. 217 Triliun (3.4% dari PDB Indonesia). Berdasarkan data yang dihimpun oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), penyebab utama rendahnya penerimaan wakaf adalah tingkat literasi masyarakat akan wakaf hanya sebesar 8 persen. Selain itu pula masyarakat lebih mengetahui wakaf terbatas dalam bentuk asset tidak bergerak seperti tanah, atau bangunan. Padahal wakaf dapat pula berupa uang (cash waqf).

Oleh karena itulah lembaga wakaf mulai bekerjasama dengan lembaga asuransi syariah dalam membuka produk wakaf asuransi, dengan harapan para calon wakif (orang yang mewakafkan harta) yang juga merupakan pemegang premi dapat beramal sesuai anjuran agama sekaligus mendapat perlindungan. Sehingga pada tahun 2012 wakaf polis asuransi ini mulai hadir sebagai alternatif lain dalam membayar wakaf. Namun DSN MUI baru mengeluarkan fatwa terkait produk ini pada tahun 2016, yaitu Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/IX/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Dalam ketentuannya, setiap peserta dapat mewakafkan manfaat asuransi maksimal sebesar 45 persen dan wakaf investasi maksimal 30 persen. Dana wakaf tersebut dapat dicairkan pada saat pengajuan klaim. Bahkan di beberapa lembaga asuransi syariah menyediakan fitur wakaf berkala dimana sebagian nilai premi peserta dapat diwakafkan secara langsung setiap bulan. Sehingga konsep wakaf polis asuransi ini serupa dengan konsep tabungan.

Produk  wakaf polis asuransi ini merupakan wakaf uang (tunai) yang berupa polis asuransi syariah dimana nilai investasinya dan/atau manfaat asuransi diwakafkan oleh pihak yang tertanggung utama. Dengan ketentuan pada produk wakaf polis asuransi ini harus sepengetahuan ahli waris, misalnya anak dari calon wakif tersebut. Dalam prosesnya memiliki beberapa rukun wakaf yang harus dipenuhi, yaitu adanya wakif (orang yang berwakaf), adanya harta yang diwakafkan (uang), adanya penerima wakaf (mauquf'alaih) dan penyerahan wakaf atau shigat yang dilakukan secara tertulis, lisan ataupun isyarat.

Jangan khawatir soal penyaluran dana wakafnya, sebab produk wakaf polis asuransi ini merupakan produk kerjasama antara lembaga asuransi syariah dengan lembaga wakaf yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia. Seperti yayasan Badan Wakaf Indonesia, Dompet Dhuafa, Rumah Wakaf, Badan Wakaf Al-Quran, I-Wakaf, dan lain sebagainya. Kemudian dana yang terhimpun akan disalurkan oleh nazhir (pengelola wakaf yaitu lembaga wakaf) ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan ataupun ekonomi. Sehingga melalui wakaf polis asuransi ini dinilai efektif untuk menjadi tempat investasi bagi perorangan maupun suatu negara. Sebab selain termasuk sebagai salah satu bentuk ibadah individu, dana wakaf yang disalurkanpun menjadi upaya bersama dalam menghapuskan kemiskinan serta menangani ketertinggalan dalam berbagai sektor.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sangat optimis bahwa wakaf polis asuransi syariah ini akan semakin berkembang. Hal tersebut dilatar belakangi oleh karakteristik generasi milenial yang ingin serba praktis dan mudah. Apalagi pada mas kini, inovasi dalam berbagai bidang dimotori oleh generasi milenial. Termasuk munculnya layanan digital asuransi syariah yang memudahkan transaksi asuransi. Sehingga wakaf polis asuransi dipandang akan menjadi tren karena menawarkan kemudahan berwakaf sekaligus dengan memberikan proteksi diri untuk masa depan. Jadi, masih ragu untuk menjadi nasabah sekaligus wakif melalui produk wakaf polis asuransi?

Referensi: 

https://ekbis.sindonews.com/read/1540966/178/pasar-potensial-generasi-milenial-1582890101

https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/pohyxz383/potensi-wakaf-asuransi-di-indonesia-rp-60-miliar

https://ekbis.sindonews.com/read/1386440/178/wakaf-asuransi-diyakini-akan-diminati-publik-ini-alasannya-1552482713

https://www.prudential.co.id/id/Informasi-untuk-Anda/artikel-asuransi-jiwa/syariah/ketahui-rukun-wakaf-wasiat-polis-asuransi-di-indonesia/

Siska Lis Sulistiani, 2017. Analisis Implementasi Wakaf Polis Asuransi Syariah di Lembaga Wakaf Al Azhar Jakarta, Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan.

M. Luthfillah Habibi, Ana Toni Ruby Chandra Yudha, 2017. Membangun Integrated Takaful dan Wakaf Model Dalam Upaa Meningkatkan Kemanfaatan Pemegang Polis. Al Uqud: Journal of Islamic Economics.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun