Korupsi adalah suatu bentuk ketidakjujuran. Kecurangan atau tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang serta orang lain yang juga ikut terlibat.
Definisi lainnya dari korupsi itu sendiri yaitu di sampai kan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”. Definisi World Bank ini menjadi standar Internasional dalam merumuskan korupsi.
Korupsi dijelaskan bahwa korupsi yang dimaksud adalah individu atau sekelompok orang dalam tindakan nya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik atau menhalahgunakan jabatan yang dipercaya atau mengutamakan kepentingan diri secara tidak wajar, akibat dari tindakan tersebut ialah dapat merugikan berbagai pihak baik masyarakat maupun bangsa dan negara serta tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma norma kehidupan sosial dalam kehidupan Berbangsa dan bernegara (ada unsur melawan hukum) maka perbuatan tersebut dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari berbagai pengertian diatas, korupsi pada dasarnya memiliki lima komponen, yaitu:
1. Korupsi adalah suatu perilaku atau sebuah tindakan.
2. Kegiatan melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
3. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
4. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintahan atau swasta.
5. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Dari penjelasan tersebut, maka antikorupsi menjadi sebuah antitesis. Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuk nya.
Dua Jenis Korupsi