seorang gadis di duga alami pelecehan seksual oleh HRD saat proses interview kerjaÂ
tubuh saya diraba mulai, wajah , punggung dada bahkan hingga ke maluan saya " . setelah pelaku menjalankan aksinya DT di minta untuk datang kembali diler dengan alasan di terima kerja namun , DT telah menceritakan kejadian itu , kepada orang tuanya .Â
Dia mengaku tidak terima atas kejadian tersebut , dengan didampingi temen nya DT melaporkan tidak pelecehan seksual tersebut  ke polresta jambi , hanya saja di sana laporan DT hanya berupa laporan biasa belum bisa di arahkan ke unit PPA polresta jambi.
kronologi korban melaporkan ke polresta pada pukul 11.00 wib pagi tadi sore melaporkan kejadian ini ke polresta jambi tetapi laporan itu hanya bagian unit PPA nya . saya berharap agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam menyelesaikan masalah pelecehan seksual iniÂ
jika laporan belum juga di tindak lanjuti DT mengaku dan mencoba mendatangani pihak UPTD perlindungan perempuan dan anak provinsi jambi untuk meminta pendampingan dalam membantu persoalan khasusnya .
bantahan sang menejer HRDÂ
sementara itu menejer HRD yang di duga jadi pelaku pelecehan pencabulan , DP saat di konfirmasi membantah telah melakukan pencabulan .
ucap sang menejer :Â
saya tidak pernah melakukan hal itu , saya hanya melakukan layaknya interview seperti biasa karena awal nya ia (DT) itu melamar kerja , lalu saya interview , aturanya hari ini dia masuk kerja , tetapi malah tidak datang . katanya saat konfirmasi via telpon seluler rabu (16/9) malam.Â
berikut kronologis kasus pelecehan seksual dalam proses interview pelecehan seksual telah diatur dalam pasal 294 ayat (2) KUHP indonesia , selain itu pasal 86 ayat (1) UU ketenagakerjaan (1) ketenagakerjaan (UU No . 13 tahun 2003 ) mengatur bahwa pekerjaan berhak atas perlindungan  moral dan moral .Â
Pasal 289 KUHP selengkapnya sebagai berikut " barangsiapa dengan kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul , di ancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilan dengan pidana penjara sembilan tahun " pelecehan seksual merupakan kejahatan  terhadap kesusilaan .