Mohon tunggu...
Mega ayu putri
Mega ayu putri Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara: Menjaga Kemerdekaan Negara dalam Era Globalisasi

2 Desember 2024   21:10 Diperbarui: 2 Desember 2024   21:24 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Batasan Imunitas Kedaulatan Negara

Namun, meskipun prinsip ini sangat penting, imunitas kedaulatan negara bukanlah tanpa batas. Ada beberapa situasi di mana imunitas ini dapat dibatasi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum internasional yang serius, seperti kejahatan perang atau pelanggaran hak asasi manusia. Dalam hal ini, pengadilan internasional seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang terlibat dalam pelanggaran besar meskipun mereka berasal dari negara yang mengklaim imunitas kedaulatan. Contoh lainnya adalah dalam hal perjanjian internasional yang mengikat negara-negara dalam bidang-bidang tertentu, seperti perdagangan, lingkungan, atau hak asasi manusia. Meskipun imunitas kedaulatan negara tetap berlaku, negara-negara bisa sepakat untuk membatasi imunitas dalam konteks perjanjian internasional yang lebih luas.

Imunitas Kedaulatan Negara di Era Globalisasi di dunia global yang semakin terhubung, tantangan terhadap imunitas kedaulatan negara semakin kompleks. Masalah lintas batas seperti perubahan iklim, terorisme, dan perdagangan internasional membutuhkan kerja sama antarnegara yang lebih intensif. Dalam konteks ini, negara harus menyeimbangkan antara menjaga kedaulatan mereka dengan kepentingan global yang lebih besar. Meskipun demikian, prinsip imunitas kedaulatan tetap penting untuk memastikan bahwa negara-negara tidak kehilangan kebebasan untuk mengambil keputusan politik atau kebijakan yang terbaik bagi rakyat mereka.

Kesimpulannya yaitu Imunitas kedaulatan negara adalah pilar penting dalam hukum internasional yang melindungi negara dari campur tangan pengadilan negara asing dalam urusan domestiknya. Prinsip ini menjaga kedaulatan, mendorong hubungan diplomatik yang stabil, dan melindungi negara dari penyalahgunaan hukum internasional. Meskipun begitu, dalam beberapa kasus, seperti pelanggaran hak asasi manusia atau kejahatan internasional, prinsip ini dapat dibatasi untuk memastikan keadilan global. Dalam dunia yang semakin terhubung, imunitas kedaulatan negara tetap relevan sebagai penjaga kebebasan dan kemerdekaan setiap negara di arena internasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun