Mohon tunggu...
MEGA NUR OKTAVIANI
MEGA NUR OKTAVIANI Mohon Tunggu... Wiraswasta - Accounting

The impossible to inpossible....

Selanjutnya

Tutup

Money

Hubungan Investasi dengan PSAK73

3 Desember 2020   13:20 Diperbarui: 3 Desember 2020   13:23 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bersumber pada syarat di atas, bisa disimpulkan kalau walaupun aktivitas sewa tersebut bagi PSAK 73 yang terkini dikira bagaikan sewa- guna- usaha dengan hak opsi( finance lease), tetapi perlakuan pajaknya senantiasa mengacu kepada sewa- guna- usaha tanpa hak opsi( operating lease) cocok dengan Uraian Pasal 28 ayat( 7) UU KUP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun