Bersumber pada syarat di atas, bisa disimpulkan kalau walaupun aktivitas sewa tersebut bagi PSAK 73 yang terkini dikira bagaikan sewa- guna- usaha dengan hak opsi( finance lease), tetapi perlakuan pajaknya senantiasa mengacu kepada sewa- guna- usaha tanpa hak opsi( operating lease) cocok dengan Uraian Pasal 28 ayat( 7) UU KUP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!