Pada hari Selasa, 18 November 2014 saya berkesempatan untuk mengikuti tour blogger ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta. Kantor ini terletak di area Cargo Bandara Soekarno Hatta, kantor ini mengawali kiprahnya sebagai kantor modern pada akhir Desember 2008, dengan berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No. 87/PMK.01/2008 tanggal 11 Juni 2008. Untuk mewujudkan good governance, kantor ini mempunyai komitmen untuk memberikan pelayanan prima dan pengawasan yang efektif kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai dengan mengimplementasikan cara kerja yang cepat, efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pengguna jasa dengan dukungan instansi teknis terkait. Secara umum, kiprah kantor ini adalah berperan aktif di garda terdepan dalam menangkal masuknya barang-barang ilegal melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, baik yang dibawa langsung oleh penumpang Airline maupun melalui Cargo. Wilayah kerja yang sekaligus merupakan wilayah pengawasan kantor tersebut meliputi seluruh area Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta.
Cakupan wilayah pengawasan untuk lalu lintas barang impor dan ekspor serta barang kiriman baik melalui perusahaan jasa titipan maupun melalui pos. Cakupan wilayah kantor ini meliputi Terminal Kedatangan Luar Negeri, Terminal Keberangkatan Luar Negeri, Gudang JAS (Rush Handling, Impor, Ekspor), Gudang Gapura Angkasa ( Rush Handling, Impor, Ekspor), Gudang Unex Inti Indonesia ( Rush Handling, Impor, Ekspor), Gudang Garuda (Rush Handling, Impor, Ekspor, PJT), Taman Niaga Soewarna, Gudang TNT/Skypax, Gudang FEDEX, Gudang DHL, Toko Bebas Bea, Kantor Pos Tukar Udara (EMS), Gudang Wahana Dirgantara (Impor, Ekspor), Pengusaha Dalam Kawasan Berikat, Gudang TPP, Gudang Berikat.
Tepat saat saya tour, sedang dilaksanakan Press Conference Penggagalan Tujuh Kasus Upaya Penyelundupan Narkotika. Kasus pertama, Senin 20 Oktober 2014 di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Barang bukti berupa 2.582 gram bruto shabu dalam bentuk Kristal bening. Tersangka adalah Pria kewarganegaraan Vietnam (31 tahun) dengan estimasi nilai barang Rp. 3.485.000.000,- Kasus kedua, Rabu, 22 Oktober 2014 di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Barang bukti berupa 2.604 gram bruto shabu dalam bentuk Kristal bening. Tersangka adalah Pria kewarganegaraan Vietnam (27 tahun) dengan estimasi nilai barang Rp. 3.515.000.000,-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H