Mohon tunggu...
Megan Fahlevi Purba
Megan Fahlevi Purba Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia.

Orang yang sesekali iseng menulis untuk menuangkan perspektifnya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Demonstrasi 11 April di Jakarta Tidak Begitu Urgen

11 April 2022   21:35 Diperbarui: 12 April 2022   11:27 568
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pamflet Seruan Aksi Nasional oleh BEM SI

Wacana 3 Periode Masa Jabatan Presiden

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” ,- Pasal 7 UUD 1945

Wacana 3 periode masa jabatan presiden bagi penulis adalah hal yang sudah selesai secara yuridis. Dapat dilihat secara seksama dalam konstitusi kita, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan yakni 5 tahun lagi.

Dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon presiden dalam Pemilihan Umum adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Dari dua ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa wacana 3 periode masa jabatan presiden merupakan hal yang mustahil. Menurut hemat penulis, upaya untuk merealisasikan wacana 3 periode masa jabatan presiden yakni sebagai berikut :

  1. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 7 yang memuat ketentuan masa jabatan Presiden Republik Indonesia;
  2. Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 169 huruf n yang memuat ketentuan persyaratan calon presiden dalam Pemilihan Umum.

Kedua upaya tersebut tidak atau belum dilaksanakan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Bahkan telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum bersama dengan Menteri Dalam Negeri sebagai Perwakilan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Secara lengkap dapat dibaca secara seksama dalam Notulensi hasil rapat berikut ini.

Kesepakatan KPU, BAWASLU, MENDAGRI dan DPR terkait penyelenggaraan PEMILU 2024, sumber KPU Blitar
Kesepakatan KPU, BAWASLU, MENDAGRI dan DPR terkait penyelenggaraan PEMILU 2024, sumber KPU Blitar

Demonstrasi 11 April 2022

Pamflet Seruan Aksi Nasional oleh BEM SI
Pamflet Seruan Aksi Nasional oleh BEM SI

Demonstrasi adalah hak sebagai warga negara. Apa yang dilaksanakan oleh BEM SI bersama pelbagai elemen masyarakat dalam demonstrasi adalah implementasi dari hak tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Demonstrasi ihwal wacana 3 periode masa jabatan presiden menurut hemat penulis tidak begitu urgen. Ada hal lain yang jauh lebih urgen seperti mahalnya minyak goreng dan lain sebagainya yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat dibanding wacana 3 periode masa jabatan presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun