Konklusi yang penulis tawarkan yang mungkin juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pembaca. WNI eks-ISIS pada dasarnya masih merupakan Warga Negara Indonesia, oleh sebab itu seyogyanya Pemerintah Indonesia melindungi warga negaranya. Walau pun ada resiko berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, menurut hemat penulis jangan sampai menanggalkan hak mereka sebagai WNI sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.Â
Syarat mutlak bagi kepulangan 600 WNI tersebut ialah dideradikalisasi secara tepat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat diterima masyarakat dan tidak menimbulkan dampak yang berakibat buruk bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selain itu, apabila WNI eks-ISIS ini berkeinginan untuk hidup dalam suatu pemerintahan berdasarkan syariat islam, maka menurut hemat penulis Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah jawabannya.Â
Aceh membuktikan bahwa syariat Islam selaras dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga dampak yang mungkin dapat berakibat buruk bagi masyarakat dapat diminimalisir kembali. Catatan terakhir, apabila WNI eks-ISIS menginginkan untuk menanggalkan kewarganegaraannya atau mengubah kewarganegaraannya, maka bukan lagi tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-haknya.