Mohon tunggu...
Megan Fahlevi Purba
Megan Fahlevi Purba Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia.

Orang yang sesekali iseng menulis untuk menuangkan perspektifnya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

WNI eks-ISIS dalam Perspektif Kewarganegaraan

10 Februari 2020   20:44 Diperbarui: 10 Februari 2020   23:21 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......"

Demikian petikan alinea ke 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bila kita telaah secara cermat, Founding Fathers Republik Indonesia menempatkan empat tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan melalui kebijakan dan program pemerintah wajib selaras dengan tujuan ini juga berorientasi pada perlindungan terhadap seluruh Bangsa Indonesia. 

Kedua, Memajukan kesejahteraan umum. melalui pembangunan infrastruktur dan suprastruktur bertujuan memberikan kesejahteraan bagi seluruh Bangsa Indonesia. Kesejahteraan di sini meliputi aspek ekonomi,kesehatan juga pendidikan dan lain sebagainya bagi Bangsa Indonesia.

Ketiga, mencerdaskan kehidupan bangsa. Melalui pola pendidikan baik formal mau pun informal sehingga membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia yang mampu mengelola Negara di masa yang akan datang dalam mengisi ruang kemerdekaan. 

Keempat, ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Melalui politik luar "negeri bebas aktif", Pemerintah dalam menjalankan kebijakan luar negerinya wajib berperan aktif guna menjaga perdamaian dan stabilitas dunia. 

Dalam kutipan alinea ke 4, penulis menebalkan kalimat pada tujuan pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena pada tulisan ini penulis akan menuliskan analisis mengenai perlindungan bagi WNI khususnya Eks-ISIS yang diberitakan akan dipulangkan.

Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) Eks-ISIS di Istana Negara pada Rabu, 5 Februari 2020 sebagai berikut 

Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas lo ya, kalua bertanya pada saya, saya akan bilang 'tidak'. Tapi masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan kalkulasi plus minusnya semua dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil di dalam ratas setelah mendengarkan dari kementrian-kementrian dalam menyampaikan. Hitungan-hitungannya.

Kemudian,dilansir dari Kompas.com Jumat, 7 Februari 2020. Jumlah WNI Eks-ISIS yang rencananya akan dipulangkan berjumlah 600 orang. Berdasarkan keterangan kepolisian 47 dari 600 orang WNI Eks-ISIS berstatus tahanan.

Sebelum lebih jauh kita perlu menelisik terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan warga negara. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

WNI yang pernah bergabung dengan ISIS tetap merupakan WNI sebelum ditetapkan kewarganegaraannya dicabut oleh pihak yang berwenang, sehingga wajib mendapat perlindungan hukum sebagaimana WNI lainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun