Mohon tunggu...
Ni Nyoman Mega Mahayanti
Ni Nyoman Mega Mahayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Prodi Akuntansi FEB'18 Unmas Denpasar

Stay Positive, keep healthy!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengapa Ada Saham yang Disuspensi?

26 Maret 2020   15:15 Diperbarui: 26 Maret 2020   15:22 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ni Nyoman Mega Mahayanti

"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Suspensi saham adalah penghentian sementara perdagangan saham yang dilakukan oleh otoritas bursa yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada emiten karena belum melakukan pembayaran secara penuh atas kewajiban pembayaran pokok, denda biaya pencatatan saham tahunan, melakukan pelanggaran dan karena harga saham bergerak di batas kewajaran.  

Tujuan Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi adalah untuk mendinginkan perdagangan atau cooling down sehingga perdagangan saham dapat kembali berjalan teratur dan wajar. Akibat suspensi, investor tidak bisa membeli maupun menjual saham sampai ada pemberitahuan pencabutan suspensi. Bagi pemilik saham tidak perlu khawatir jika saham disuspensi karena dana tidak akan kemana-mana dan dapat dicairkan setelah suspensi dicabut.

Kriteria saham yang berisiko disuspensi yaitu (1) Saham jarang atau bahkan tidak pernah diperdagangkan/saham tidur, (2) Kinerja perusahaan buruk dan banyak hutang, (3) Aset dan kapitalisasi pasar kecil sehingga mudah terkena suspensi karena harga saham bergerak tidak wajar atau Unsual Market Activity (UMA), serta (4) Harga saham sangat murah. Misalnya harga saham sebesar Rp 100 jika terjadi kenaikan 80% maka akan terkena suspensi.

Sebelum melakukan suspensi, Bursa Efek Indonesia tidak akan langsung menjatuhkan sanksi kepada emiten. Namun Bursa Efek Indonesia akan mengevaluasi dan memberi kesempatan kepada emiten untuk melakukan pembelaan, sehingga pihak emiten akan mendapatkan keadilan saat keputusan sanksi. Apabila permasalahan dan pelanggaran dapat diatasi dengan segera maka perdagangan saham akan dibuka kembali oleh Bursa Efek Indonesia.

Diharapkan bagi semua emiten yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dalam Bursa Efek Indonesia dan memperhatikan kinerja perusahaan agar tidak terjadi suspensi saham.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun