Mohon tunggu...
Humaniora

Anilisis Pajak Restoran XYZ

3 Desember 2015   22:57 Diperbarui: 3 Desember 2015   23:32 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

ANALISIS TENTANG PAJAK RESTORAN XYZ

Restoran XYZ adalah restauran yang bergerak dibidang hidangan penutup yang semua jenis makanannya bersumber dari coklat.Restauran XYZ ini mengenakan PPn 10% ditambah dengan harga menunya.

Contohnya : Menu A harganya aslinya Rp.15.500,00 + 10% = Rp.17.500,00

Restoran XYZ bisa merauk keuntungan setiap bulannya Rp.30.000.000,00,lalu penghasilan setiap  bulan ini akan dikurangi dengan pajak 10% yang dikenakan kepada restoran itu.jadi keuntungan bersih yang diperoleh setiap bulan restoran XYZ adalah Rp.27.000.000,00 dan pajak daerah yang akan disetor Rp.3.000.000,00 pembayaran dilakukan dengan cara menggunakan surat setoran pajak daerah yang langsung datang ke kantor pelayanan pajak itu sendiri.Inilah hasil yang saya dapatkan dari wawancara pemilik dari restauran XYZ disini saya juga akan menjabarkan beberapa pertanyaan yang muncul terkain dari pajak restauran pertama Jika pada restoran selesai anda makan ditagih PPn 10 %, anda berhak menolak untuk membayarnya. Karena apa? Semuanya sudah di ganti ke PAJAK RESTORAN, dan pajak itu disetor ke Pemerintah Daerah. benar bahwa “makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering” bukan merupakan obyek PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4a UU PPN.a Tapi, ternyata sejak sebelum berlakunya UU 42 tahun 2009 tersebut ada sebuah peraturan yang menyatakan: ”makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya bukan merupakan obyek PPN” Lhoooh,lalu kalau bukan obyek PPN, kenapa Restoran / Hotel memungut Pajak? 

Sesuai dengan Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, (UU Pajak Daerah & Retribusi Daerah yg baru UU No 28 tahun 2009), salah satu jenis pajak kabupaten/kota adalah : “Pajak Restoran”, atau orang yang ngerti pajak bilangnya: Pajak Pembangunan Satu Sesuai ketentuan pasal 40 UU Pajak daaerah yang baru, besarnya tarif pajak restoran ditetapkan paling tinggi 10%. Besarnya pajak restoran ditetapkan oleh masing-masing pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten/Kota), sehingga mungkin akan terdapat perbedaan tarif pajak restoran di daerah satu dengan yang lainnya.

Lalu Apa sih Pajak Daerah itu? apa bedanya dengan PPN?

hmmm.. dari sisi kita, konsumen hampir ga ada bedanya sih, sama-sama bayar 10% dan ditambahkan ke dalam harga barang/ makanan yang kita beli heheheh Perbedaannya hanya masalah administrasi dan kewenangan pemungutannya. 

PPN merupakan pajak pusat, yang pengadministrasiannya ada di pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penerimaan dari PPN akan masuk dalam APBN.

Pajak Restoran Merupakan Pajak Daerah, yaitu pajak yang kewenangan pemungutan dan pengadministrasiannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten. Penerimaan dari Pajak Daerah akan masuk dalam APBD, sebagai PAD.

Lalu Selain Pajak Restoran, Apa Saja yang termasuk Pajak Daerah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun