penambahan teknik penyusunan Naskah Akademik dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Hukum pada pokoknya adalah produk pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh fungsi-fungsi kekuasaan negara yang mengikat subjek hukum dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban hukum berupa larangan), keharusan), atau kebolehan). Hukum negara adalah hukum yang ditetapkan dengan keputusan kekuasaan negara sebagai hasil tindakan pengaturan, penetapan, dan pengadilan.Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dinyatakan: Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum bertalian erat dengan wibawa hukum yang amat diperlukan bagi pembangunan dan pembaharuan masyarakat. Hukum berwibawa apabila hukum itu merupakan kekuatan sosial,apabila ia ditaati.Peraturan adalah dasar dari negara hukum:Â
Negara yang pemerintahannya tunduk pada hukum, khususnya undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3). Secara umum isi UUP3 dapat dikatakan merupakan keharusanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H