Akhir bulan Maret ini kantor pajak akan menutup pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi. Buat kamu yang belum melaporkan, sebaiknya segera urus kewajibanmu ini kalau tak mau didenda.
Direktorat Jenderal Pajak kembali mengingatkan bahwa bulan ini adalah saatnya membayar pajak. Pada laman pajak.go.id, masyarakat diingatkan kembali agar memanfaatkan fasilitas e-filing untuk memudahkan para wajib pajak melakukan kewajibannya itu.
Fasilitas e-filing adalah sistem pelaporan SPT PPh Pribadi menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.
Nah, buat kamu yang baru saja berurusan dengan pajak, rutinitas tahunan ini memang sedikit menyulitkan. Sebab, kamu wajib menghitung penghasilan selama setahun ke belakang. Untuk memudahkannya, di bawah ini adalah cara menghitung pajak penghasilan pribadi kamu.
Jumlahkan Penghasilan Kotor Tiap Bulan
Penghasilan kotor mencakup banyak komponen, seperti gaji pokok, tunjangan dan premi asuransi, yang sifatnya diterima secara teratur tiap bulan.
Selain itu, jangan lupa untuk menghitung keuntungan investasi, seperti reksa dana dan deposito, setiap bulannya. Pasalnya, keuntungan investasi ini juga dikategorikan sebagai penghasilan.
Cantumkan pula pendapatan lain yang sifatnya tak teratur, seperti uang dinas, bonus, tunjangan hari raya atau THR dan uang lembur. Jika semua komponen sudah dihitung, kamu hanya tinggal menjumlahkannya saja.
Kurangi Penghasilan Kotor dengan Pengeluaran Tetap
Setelah mendapatkan angka penghasilan kotor tiap bulannya, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mencari besaran penghasilan bersihnya. Caranya, kurangi penghasilan kotor itu dengan potongan yang rutin dibebankan setiap bulannya.
Potongan itu mencakup iuran pensiun, iuran jaminan hari tua dan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Biasanya, iuran-iuran ini tertera dalam slip gaji yang kita terima setiap bulannya.
Hitung Total Penghasilan Bersih Selama Setahun
Setelah kamu mendapatkan jumlah penghasilan bersih tiap bulan sesuai dengan cara di atas, maka jumlahkan penghasilan bersih tiap bulan tersebut untuk mendapatkan total penghasilan bersih kamu selama setahun.
Jika kamu mempunyai penghasilan tetap dan tidak berubah tiap bulan, maka cukup kalikan saja total penghasilan bersih tiap bulan kamu dengan 12 untuk memperoleh penghasilan bersih setahun.
Cari Tahu Batas PTKP
Besaran penghasilan tidak kena pajak sering berganti-ganti. Pada tahun 2015, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp 36 juta untuk orang pribadi dan tambahan bagi wajib pajak menikah senilai Rp 3 juta.
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah Rp 36 juta, sedangkan tambahan untuk setiap tanggungan adalah Rp 3 juta.
Hitung PKP
Cara memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yaitu dengan mengurangi penghasilan bersih setahun kamu dengan batas PTKP. Angka ini penting untuk mengetahui berapa jumlah pajak yang harus kamu bayarkan pada tahun ini.
Berapa Tarif Pajak Penghasilan Kamu?
Tarif untuk masing-masing PKP berbeda. Untuk PKP sampai dengan Rp 50 juta, besaran tarif pajaknya adalah 5 persen. Sementara untuk PKP di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, tarif pajaknya mencapai 15 persen.
Sedangkan untuk PKP di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, tarifnya adalah 25 persen dan PKP di atas Rp 500 juta, tarifnya mencapai 30 persen.
Langkah terakhir, kalikan tarif pajak tersebut dengan PKP untuk memperoleh angka tarif dalam rupiah. Selamat mencoba!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H