Mohon tunggu...
Mega Dwi Kurnia
Mega Dwi Kurnia Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota ITS 2015

Selanjutnya

Tutup

Money

UMK Jawa Timur 2016 Naik, Efektifkah?

22 Desember 2015   12:03 Diperbarui: 22 Desember 2015   12:03 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dari http://jatimprov.go.id Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2016 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Peresmian besaran nilai UMK 2016 tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015. Kenaikan UMK sebesar 11,5%. Yakni inflasi nasional 6,83% ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional 4,67%.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

Kota Surabaya                         

 Rp.3.045.000

Kab.Gresik                    

Rp.3.042.500

Kab.Sidoarjo                 

Rp.3.040.000

Kab.Pasuruan               

Rp.3.037.500

Kab.Mojokerto    

Rp.3.030.000

Kab.Malang

Rp.2.188.000

Kota Malang                            

Rp.2.099.000

Kota Batu                                

Rp.2.026.000

Kab.Jombang

Rp.1.924.000

Kab.Tuban                     

Rp.1.757.000

Kota Pasuruan                         

Rp.1.757.000

Kab.Probolinggo                      

Rp.1.736.000

Kab.Jember                   

Rp.1.629.000

Kota Mojokerto                       

Rp.1.603.000

Kota Probolinggo                     

Rp.1.603.000

Kab.Banyuwangi

Rp.1.599.000

Kab.Lamongan                        

Rp.1.573.000

Kota Kediri                              

Rp.1.494.000

Kab.Bojonegoro                      

Rp.1.462.000

Kab.Kediri                     

Rp.1.456.000

Kab.Lumajang                         

Rp.1.437.000

Kab.Tulungagung                      

Rp.1.420.000

Kab.Bondowoso                      

Rp.1.417.000

Kab.Bangkalan                         

Rp.1.414.000

Kab.Nganjuk                           

Rp.1.411.000

Kab.Blitar                      

Rp.1.405.000

Kab.Sumenep                         

Rp.1.398.000

Kota Madiun                            

Rp.1.394.000

Kab.Sampang                          

Rp.1.387.000

Kab.Situbondo                         

Rp.1.374.000

Kab.Pamekasan                       

Rp.1.350.000

Kab.Madiun                             

Rp.1.340.000

Kab.Ngawi                              

Rp.1.334.000

Kab.Ponorogo                         

Rp.1.283.000

Kab.Pacitan

Rp.1.283.000

Kab.Trenggalek

Rp.1.283.000

Kab.Magetan                           

Rp.1.283.000

Sumber: http://jatimprov.go.id

Dari daftar UMK Jatim 2016 dapat dilihat UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp.3.045.000 sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan yaitu masing-masing Rp.1.283.000. Dengan naiknya UMK tahun depan, tentunya akan berdampak pada sektor perekonomian masyarakat kedepannya, baik kepada pekerja maupun pengusaha.

Kenaikan UMK salah satunya bertujuan untuk meningkatkan motivasi para pekerja agar dapat bekerja lebih keras, sehingga produktivitasnya meningkat. Dan juga memberi manfaat pada buruh atau karyawan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya menjadi lebih layak atau daya beli bertambah. Dengan adanya daya beli yang bertambah maka akan memicu terjadinya permintaan barang atau jasa yang semakin meningkat, sekaligus di untungkan dengan bertambahnya omzet yang diterima.

Selain itu, UMK yang tinggi juga akan memaksa pengusaha untuk inovatif dalam meningkatkan level produktivitas pekerjanya. UMK yang tinggi harusnya dianggap sebagai peluang yang menantang pengusaha untuk menemukan cara-cara inovatif untuk melejitkan produktivitasnya.

Meskipun ada dampak positif dari kenaikan UMK Jatim 2016 yaitu meningkatnya kesejahteraan bagi para pekerja, namun kesejahteraan ini mungkin tidak semua menikmati. Karena disini tentunya pihak perusahaan harus secara terus menerus melakukan upaya untuk menentukan strategi perusahaan yang setepat mungkin agar bisa melakukan efisiensi biaya, tenaga, bahan baku, dan input lainnya yang diperlukan dalam aktivitas operasional perusahaan, karena jika tidak, maka perusahaan tidak akan bisa mencapai efektivitas dan produktivitas. Dari melakukan efesiensi ini tidak dipungkiri juga melakukan efesiensi tenaga kerja (PHK)

Sebenarnya, ketika UMK dinaikkan maka akan membuat harga barang-barang juga naik, sehingga seolah akan terjadi efek yang sama terhadap buruh. Intinya, ketika pendapatan buruh naik, harga barang juga akan naik, sehingga untuk menutup belanja rumah tangga juga akan tetap sama. Hal ini disebabkan dengan biaya pokok produksi yang meningkat sehingga biaya penjualan semakin meningkat.

Kenaikan UMK juga akan berpengaruh terhadap kenaikan barang dan jasa, dengan posisi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang semakin rendah, biaya produksi pun akan meningkat karena banyak bahan baku produk dihasilkan di Indonesia harus diimpor sehingga produsen akan menaikkan harga barang yang telah di produksi agar memberi keuntungan guna menutupi atau membayar upah karyawannya bisa terpenuhi. Dan dari kenaikan barang dan jasa tersebut, maka Inflasi menjadi momen yang tak terelakkan karena harga barang naik dan permintaan uang yang semakin meningkat.

Seandainya perusaahan tidak mampu untuk membayar karyawannya atau mengalami defisit. Maka  secara otomatis akan terjadi PHK dan lebih buruk lagi dengan  tutupnya sebuah perusahaan atau relokasi ke daerah lain. Dampak ini akan menimbulkan adanya tingkat pengagguran semakin meningkat dan memberi kesempatan pada orang asing untuk memiliki aset dalam negeri. Sehingga kenaikan biaya perlu diimbangi dengan kenaikan omzet perusahaan.

Selain itu, kemungkinan PHK dan pensiun dini menghantui para pekerja. Ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan karena banyak perusahaan yang mengeluh dengan hasil mereka yang tidak memungkinkan membuat karyawan tetap di pertahankan dengan Upah yang sedemian adanya, dan dari hal tersebut juga pada saat ini sudah banyak perusahaan yang terancam gulung tikar.

Dikutip dari detik.com salah satu contoh adalah PT Maspion Group telah melemparkan sinyal yang menawarkan program pensiun dini bagi 1800 pekerjanya demi efisiensi setelah UMK 2016 diberlakukan. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Ridwan mengatakan, UMK Tahun 2015 saja sudah banyak pabrik besar di kawasan industri di daerah ring I (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto) yang relokasi ke daerah-daerah seperti Nganjuk, Lamongan, Ngawi. Selain itu, banyak pekerja yang kena PHK, karena perusahaan tidak mampu membayar upah buruh sebesar 2,7 juta. Selain itu, banyak perusahaan yang beralih ke padat karya dengan menggunakan mesin. Sehingga menurut perusahaan ini kenaikan UMK tahun 2016 mendatang dinilai akan sangat memberatkan.

Dari permasalahan yang terjadi, memang ada baik dan buruknya. Jika kita melihat tingkat kebutuhan memang tidak pernah ada cukupnya, tapi dibalik itu semua, dengan berpikir bijaksana, baik pengusaha, buruh, dan pemerintah, maka akan dihasilkan solusi terbaik.

Saat ini yang harus dilakukan bagaimana menjaga agar usaha yang dijalankan tetap bisa berjalan agar buruh tetap mendapatkan upah, meskipun belum mengalami kenaikan dan tidak sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bisa dilakukan dengan kebijakan ekonomi dari pemerintah, yang secara konkret mampu mendukung perbaikan iklim usaha. Selain itu, meningkatkan kuliatas pekerja untuk menghasilkan kondisi kerja yang baik, kualitas output yang tinggi, dan upah yang layak. Sehingga, dengan naiknya UMK tahun depan tidak diikuti dengan permasalahan yang serius.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun