Mohon tunggu...
Mega Annisa Nimais
Mega Annisa Nimais Mohon Tunggu... Jurnalis - Berbagi Tulisan

Mari menulis dan berbagi pengetahuan bersama

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hanya dengan Sensasi Jadi Tayangan Tak Bermutu

22 Juni 2021   18:08 Diperbarui: 22 Juni 2021   18:09 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita tau Indonesia adalah negara hukum, dimana suatu negara berdiri berdasarkan suatu ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Indonesia disebut negara hukum juga dikarenakan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum.

Hukum diciptakan sebagai batasan sekaligus memperkaya kemerdekaan suatu negara karena memiliki dasar hukumnya sendiri atas sebuah negara. Tujuan hukum sendiri memiliki dua sisi seperti menekan dampak negatif dari aktifitas warga negaranya serta jugamenekankan sisi positif dari warga negara. Karena itu hukum pada dasarnya memastikan untuk munculnya aspek-aspek positif dan juga berusaha menekan dan menghambat aspek negatif dari kemanusiaan sebagai warga negara.

Keberadaan hukum di indonesia dalam menertibkan warga negara merupakan syarat mutlak bagi upaya penciptaan indonesia yang damai dan sejahtera. Tanpa adanya hukum yang ditegakkan serta ketertiban yang di wujudkan, tentunya kepastian rasa aman serta kehidupan yang rukun mustahil akan terwujud.

Karena itulah indonesia sebagai negara hukum berusaha terus untuk mengadakan suatu penegakan hukum agar warga negaranya dapat terus bekerja dan berusaha sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga nampaklah keterkaitan antara damai, adil dan makmur.

Setelah memahami kaidah hukum bagi indonesia tentunya kita tau bahwa di indonesia memiliki banyak sekali berbagai aspek yang terus diatur oleh undang-undang sebagai pembatas dan suatu pengikat yang tak boleh dilanggar dengan tujuan agar tidak mengganggu kenegaraan ataupun agar tidak merusak nilai moral serta budaya indonesia

Namun sayangnya saat ini meskipun banyak sekali aturan yang telah di buat sebagai batasan seringkali tidak di gubris bahkan seringkali di langgar. sebagai contoh saat ini dapat kita lihat pada keadaan berbagai media di Indonesia, Seiring berjalannya waktu kemajuan teknologi komunikasi mengalami peningkatan dan tentunya membawa budaya baru kedalam kehidupan masyarakat.

Kini hanya berbekal Smartphone kita dapat bertukar pesan bahkan berbicara serta tatap muka dengan orang yang berada sangat jauh. Tak hanya itu saja berbagai informasi dari pelosok dunia terus di update setiap harinya dan dengan mudah diketahui setiap orang hanya melalui smartphone yang tersambung ke internet. Bahkan tanpa sebuah televisi kita dapat menonton siaran langsung dari sebuah Chanel TV nasional ataupun Swasta, bahkan internasional.

Namun sayangnya saat ini situasi dunia penyiaran di Indonesia terus mengalami polemik yang sama selama beberapa saat ini. berbagai konten seringkali mendapatkan surat teguran langsung dari KPI karena dianggap tidak pantas dan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Saat ini dapat kita saksikan banyak sekali berbagai acara Tv yang pada awalnya memiliki tujuan sebagai sarana hiburan untuk penonton malah memperlihatkan sesuatu yang tak seharusnya menjadi bahan tontonan. Misalnya terjadinya konflik dua artis dan juga menyudutkan publik figur lainnya.

Padahal tayangan ini di saksikan banyak orang dan tentunya tidak layak di tonton serta telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab XI tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, pasal 15 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut "Lembaga Penyiaran tidak boleh menyajikan program yang menertawakan, merendahkan, dan/atau menghina orang dan/atau kelompok masyarakat sebagaimana maksud pada ayat 1".

Sebagai contoh pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Bab XI tentang perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu, pasal 15 ayat 2 saat ini adalah kasus Dewi Persik, Uya Kuya, dan Denise cadel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun